LHOKSUKON – Dua terpidana penjual chip Higgs Domino JM, 25 tahun dan AM, 20 tahun, dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak enam kali di depan umum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Utara di halaman Kejari setempat, Kamis 30 September 2021.
Keduanya ditangkap di Sebuah kios kawasan Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Selasa Malam 20 April 2021.
JM (25) dan AM (20) dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari,SH, MHum mengatakan, hari ini adalah kegiatan uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dua terpidana, dalam putusannya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk , tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat islam,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan, saat ini maraknya terjadi judi online khusunya permainan dan penjualan chip High Domino, dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum.
Kajari juga berharap kepada masyarakat untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktek judi online terutama permainan chip domino,” katanya.










