BANDA ACEH – Pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKI) Universitas Syiah Kuala, ju’mat tanggal 1 Oktober 2021 melaksanakan sosialisasi Sistem dan Instrumen Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruangan Auditorium FKIP-USK dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, ada peserta yang dihadirkan secara langsung ada juga peserta yang hadir secara virtual,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik FKIP-USK, Dr. Sanusi, M.Si dalam acara sambutannya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Prof. Dr. Adlim, M.Sc sebagai kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Syiah Kuala, kemudian Dr. Ir.. Marwan, S.Si., M.T., IPM., ASEAN Eng. Kepala Pusat Akreditas, serta Dr. Samingan, M.Si sebagai asesor LAMDIK.
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) merupakan lambaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi. Secara yuridis, LAMDIK lahir berdasarkan Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) termasuk LAMDIK.
Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi. Pemberlakuannya mengacu pasal Pasal 8 ayat (1) Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) ditentukan oleh LAM dan ayat (2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.
Pada sesi pembukaan sosialisasi tersebut, Dekan FKIP-USK Dr. Syamsulrizal, M.Kes. menegaskan bahwa, “tujuan dari kegiatan sosialisasi sistem dan instrument akreditasi mandiri ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ketua prodi, sekretaris dan tem taskforce program studi di lingkungan FKIP-USK agar memahami sistem dan instrument akreditasi mandiri secara benar dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam sistem akreditasi LAMDIK, tidak ada istilah perpanjangan, seperti yang berlaku oleh BAN-PT, semua prodi S1 yang akan berakhir masa areditasi, harus melakukan re-akreditasi ulang, kecuali program studi S2. Pada tahun 2022 ini, di lingkungan FKIP terdapat 12 prodi yang harus melakukan akreditasi ulang, oleh karena itu, jauh-jauh hari kita harus mempersipkan dengan baik borang akreditas setiap program studi, jangan sampai ke depan dari unggul menjadi bagi, namun sebaliknya dari baik harus mencapai akreditasi unggul.”
“Sebenarnya akreditasi ini merupakan nyawa bagi setiap program studi, karena ini terkait dengan masa depan lulusan, jika prodi akreditasinya jelek, maka akan menyulitkan lulusan yang akan mencari pekerjaan, karena lembaga yang saat merekrut tenaga kerja mempersyaratkan akreditasi bagi pelamar. Misalnya secara personal, seorang lulusan memiliki kemampuan yang sangat bagus, namun akreditasi program studinya jelek, hal ini akan berefek terhadap lulusan tersebut dalam mencari kerja di tempat-tempat tertentu yang mempersyaratkan akreditasi lembaga dari lulusan tersebut,” kata Syamsulrizal.
Akhir dari sesi kegiatan sosialisasi tersebut, setiap peserta dari program studi dibagikan intrumen dan teknis dalam penyusunan borang akreditasi yang telah disusun oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan digunakan secara nasional.











