Oleh Subhan Tomi. Penulis adalah ASN Pemkab Singkil
SALAH satu masalah bangsa yang membutuhkan kajian dan penanggulangan yang segera adalah masalah korupsi, kita semua tahu bahwa salah satu faktor penyebab terhambatnya perkembangan atau kemajuan ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dan teknologi di karenakan perilaku korupsi.
Korupsi yang terjadi secara massif di Indonesia pada sektor pengadaan barang dan jasa/PBJ Pemerintah terus saja terjadi dengan berbagai macam modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok yang berakibat fatal terhadap pembangunan secara menyeluruh karena pemanfaatan dari hal tersebut tidak dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Mesikpun pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta perubahan terhadap struktur organisasi,proses tahapan dari perencanaan sampai pemenang tender PBJ tersebut yang membuat sempit ruang gerak terhadap oknum-oknum yang ingin korupsi.
Bisa lihat data KPK menyebut bahwa 80 persen korupsi di pemerintahan ternyata paling banyak terjadi melalui pengadaan barang dan jasa/PBJ. Di Indonesia sendiri telah memperkenalkan sistem pengadaan elektronik untuk mencegah korupsi. Namun pada kenyataannya, risiko korupsi dalam sistem pengadaan masih sangat tinggi.
Banyak nya kasus korupsi yang kita saksikan dari kasus bansos, fee proyek, kesalahan administrasi peserta lelang sampai pengaturan pemenang, memang seperti tidak ada henti nya dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, korupsi berdampak buruk bagi perkembangan sebuah bangsa.
Lalu bagaimana Perilaku korupsi tumbuh subur?
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Banyak faktor yang memengaruhi terjadinya tindakan korupsi baik dari dalam diri atau lingkungan, didalam diri tentu adanya gaya hidup yang mendorong kelakuan korup tersebut dengan sifat rakus dan tamak serba kekurangan dengan apa yang didapat saat ini, apapun bisa dilakukan oleh seseorang untuk kemegahan dan kemewahan hidup saat ini.
Moral, akhlak, etika budi pekerti yang telah diajarkan oleh agama sebagai prinsip dasar didalam kehidupan tidak dipandang perlu karena moralnya tidak baik akan cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan korupsi.
Sosial juga mempengaruhi perilaku korup karena adanya faktor dorong orang terdekat seperti keluarga, kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya.
Tidak dapat kita pungkiri aspek politik sangat berperan dan berpengaruh terhadap sebuah kebiajakan yang dijalankan oleh pemerintah yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara, daerah, lembaga, instansi, sebagai sesuatu yang diorganisasikan secara politik, dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat berpotensi menyebabkan perilaku korupsi dalam PBJ.
Aspek organisasi yang menjadi penyelenggara dari suatu kegiatan juga dapat menyebabkan perilaku korupsi di antaranya kurang adanya sikap keteladanan pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, kelemahan sistem pengendalian manajemen serta lemahnya pengawasan dari proses PBJ tersebut.
Pentingnya Integritas dalam PBJ.
Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti: sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.
Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran. Integritas lebih menyangkut “heart” (hati) yaitu kemampuan olah nurani yang mencakup antara lain kejujuran, ketulusan, komitmen dan sebagainya. Sementara itu integritas dibangun melalui tiga unsur penting yaitu nilai-nilai yang dianut, konsistensi, dan komitmen didalam menjalankan proses dari PBJ.
Sehingga menghasilkan sebuah kualitas dari penyelenggaraan PBJ yang langsung dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Tetapi akan sulit rasanya jika seorang pemimpin atau pun pelaksana tugas tidak memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang yang ia pimpin atau di kelola dari suatu organisasi PBJ.
Kesadaran masyarakat terhadap korupsi.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum sering ditutupi yang berakibat praktek korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
Semestinya masyarakat harus menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri, masyarakat harus menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila mereka ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan salah satu cara melaporkan kepada aparat penegak hukum. []
![[Opini] Prilaku Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG_20210518_093254-2-720x375.jpg)









