Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menyerahkan uang restitusi dari terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban. Pembayaran uang restitusi itu diberikan kepada 2 korban dengan total Rp 18.044.639.
Penyerahan uang restitusi itu dihadiri oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo serta penasihat hukum dari 2 anak korban dan orang tua anak.
“Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada 2 orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639 sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Diketahui terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” kata Sri.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi itu berdasarkan perhitungan dari LPSK, hakim Pengadilan Negeri Depok pun mengabulkan tuntutan itu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK Antonius mengapresiasi Kejaksaan Negeri Depok memasukkan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.
“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.
Sementara itu, Kejari Depok mencatat adanya peningkatan perkara dengan korban anak di kota Depok pada beberapa bulan ini. Berdasarkan data pada 2021, terdapat total 43 SPDP dengan korban anak, selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.
“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” kata Sri Kuncoro.
Sebelumnya diberitakan, pihak gereja di Depok mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pengurusnya, SM (42). Pihak gereja bahkan menerima puluhan aduan dari orang tua korban.
“Ya kurang-lebih, kalau ditulis 20 itu menurut saya sih mungkin sekitar itu ya. Kurang dari 20 yang sudah lapor sudah ada,” kata Pastor Paroki Gereja, Yosep Sirilus Natet, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).