Suka Makmue – Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya adakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, Rabu, (1/12).
Sosialisasi PMA yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tersebut berlangsung di Bang Par Kupi diikuti Kasubbag Tata Usaha, para kepala seksi dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Nagan Raya.
Pada saat sosialisasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi menyampaikan agar seluruh Kepala KUA untuk dapat mengikuti setiap info terbaru tentang haji.
“Bagi Kepala KUA, acara ini penting. Mengingat posisi strategis KUA di tengah masyarakat, yang harus meng-update diri akan info-info terbaru tentang haji dan umrah, sehingga hoaks tentang penyelenggaraan haji dan umrah bisa diminimalisir,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Samhudi juga menyampaikan info terkait pertemuan dan rapat antara Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 30 November 2021, dan juga tentang status dicabutnya larangan izin mendarat di Arab Saudi oleh GACA.
Di samping itu juga Samhudi menjelaskan tentang perkembangan terakhir menyangkut langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Samhudi juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk segera membuat qanun tentang jaji.
“Dalam kontek daerah, kita mendorong Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk segera menggagas pembentukan qanun haji. Beberapa daerah kabupaten dan kota seperti Langsa dan Aceh Singkil sudah ada qanun haji,” ujarnya berharap.
Dalam BAB I Pasal 5 disebutkan, warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan; beragama islam, berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar, memiliki kartu keluarga, memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak, memiliki akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah dan memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
Mengenai pendaftaran sebagaimana disebut dalam Pasal 8, pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan melalui; layanan pada Kantor Kementerian Agama, layanan keliling atau layanan elektronik.
Sedangkan untuk pembatalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15, pendaftaran Jemaah Haji Reguler dinyatakan batal apabila, Jemaah Haji meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris, membatalkan pendaftarannya atau dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H Mauliadi SHI berharap agar seluruh Kepala KUA yang hadir dapat menyampaikan PMA tersebut sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
“Para Kepala KUA diharapkan dapat menyampaikan informasi tentang perubahan PMA Nomor 13 Tahun 2018 dengan PMA terbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan keputusan Direktur Jenderal kepada masyarat, sehingga informasi tersebut sampai kepada masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, turunan daripada PMA Nomor 13 Tahun 2021 dengan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) diantaranya;
Pertama, Keputusan Dirjen PHU Nomor 241 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Opersional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Kedua, Keputusan Dirjen PHU Nomor 242 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengaktifan Nomor Porsi Batal Haji Reguler.
Ketiga, Keputusan Dirjen PHU Nomor 244 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Keempat, Keputusan Dirjen PHU Nomor 245 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler.






