Meureudu — Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu menjatuhkan vonis penjara selama 180 Bulan terhadap Terdakwa MY. Vonis tersebut dijatuhkan di dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Senin (29/11/2021).
MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021 lalu di salah satu Gampong yang berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Persidangan pembacaan vonis terhadap Terdakwa MY tersebut dilaksanakan secara virtual, dimana di dalam persidangan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, sedangkan Terdakwa MY menghadiri persidangan secara telekonferen dari Rumah Tahanan Sigli. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Meureudu, Yusnardi, S.HI., M.H sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi Mira Maulidar, S.HI., M.H dan Widia Fahmi, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Abdul Khalid S.HI selaku Panitera Muda Jinayat bertindak sebagai Panitera Pengganti berjalan tertib dan lancar, tanpa ada kendala yang berarti.
Medengar pembacaan hasil Musyawarah Majelis Hakim, Terdakwa MY langsung menangis dan melalui Penasehat Hukumnya di persidangan menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau akan menerima putusan yang telah dibacakan terhadapnya tersebut.
Salah seorang Majelis Hakim, Mira Maulidar, yang juga Humas Mahkamah Syariyah Meureudu saat ditanyakan oleh tim redaksi usai persidangan mengatakan bahwa Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan” jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa MY tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Umum, meskipun masih di bawah ancaman maksimal sebagaimana alternatif hukuman yang diatur dalam qanun Jinayat Aceh, namun putusan tersebut tentunya dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankannya, lanjutnya.
Sebelum Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu mebacakan vonis, di persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menuntut “Terdakwa MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, dan Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa Mahmud bin Yusuf dengan Uqubat Tazir penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan”. Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga telah menyampaikan Nota Pembelaan/Pledoi yang intinya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Di akhir penjelasannya, Mira Maulidar berharap semoga dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi Terhukum sendiri, dan bagi penduduk Aceh secara umum dan penduduk Kabupaten Pidie Jaya khususnya. Di samping tentunya semoga vonis terhadap Terdakwa tersebut dapat membawa dampak positif bagi pemulihan trauma psikis dari anak korban dan keluarganya.