BANDA ACEH – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai, penyataan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menyebut komplikasi penyakit dialami Saifullah (44) adalah penyebab dia meninggal dunia, terlalu dini.
Saifullah merupakan tahanan Polres Bener Meriah. Dia diduga meninggal dunia karena mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian.
“Seharusnya dilakukan penyelidikan dulu, autopsi dulu, baru selanjutnya ada kesimpulan. Jangan diambil kesimpulan di awal sebelum proses apapun terjadi,” kata Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra kepada merdeka.com, Minggu malam (5/12).
Dia menyebut, dari informasi yang dihimpun KontraS Aceh dan pernyataan istri korban di berbagai media, sejak dari awal penangkapan Saifullah yang tersandung kasus penadahan itu telah mengalami penyiksaan.
“Ini proses yang salah dilakukan polisi, bertentangan dengan prinsip peraturan Kapolri tentang implementasi hak asasi manusia dalam tindakan kepolisian. Seharusnya polisi dalam menangani perkara tidak boleh melakukan kekerasan,” sebutnya.
Hendra mengatakan, karena pihak keluarga sudah melapor ke SPKT Polda Aceh, seharusnya polisi cepat melakukan penyelidikan dan proses autopsi terhadap korban.
Sebab, sejak dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute, Bener Meriah, korban sudah dalam kondisi lemas dan lebam-lebam di beberapa bagian tubuhnya, sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dan meninggal dunia di sana.
“Sehingga ini patut diduga terjadi penyiksaan oleh kepolisian. Saya tidak mau menyebut oknum ya, karena tanggung jawab (kasus) ini harusnya dilihat secara institusi,” ujarnya.
Hendra Saputra menegaskan, proses penanganan kasus dugaan tahanan meninggal dunia diduga korban penyiksaan polisi tersebut, tidak bisa hanya dilakukan sebatas penanganan kode etik. “Harus sampai kepada pidana. Karena orangnya kan, meninggal. Tidak meninggal saja pun harus diproses pidana, apalagi ini menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memeriksa anggota polisi dari Polres Bener Meriah yang diduga melakukan penyiksaan terhadap tahanan Saifullah (44), hingga menyebabkan dia meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan melalui bidang Propam Polda Aceh terkait kasus polisi yang. diduga menyiksa tahanan tersebut.
“Laporan (keluarga korban) tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam dan Ditreskrimum Polda Aceh dengan melakukan penyelidikan. Saat ini Propam telah mengambil langkah pemeriksaan terhadap oknum Polres Bener Meriah di Polda Aceh, yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersebut agar mereka bisa diperiksa secara intensif,” katanya dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Minggu malam (5/12).
Dia mengatakan, Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh personelnya.
Polda Aceh pun, tegas Kombes Pol Winardy, akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap anggota yang terbukti bersalah.
Sementara itu, Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo didampingi sejumlah personel Polres Bener Meriah dan Polres Aceh Utara, hari ini telah melakukan silaturrahmi ke rumah duka almarhum Saifullah di Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
AKBP Agung Surya Prabowo, tutur Kombes Pol Winardy, memohon maaf atas tindakan anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Saifullah hingga meninggal dunia.
Kepada pihak keluarga Saifullah, Agung menegaskan, akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah yang dipimpinnya.