BANDA ACEH – Empat gampong (desa) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh masuk dalam kategori bahaya narkoba. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.
“Pada 2021 ada lebih kurang empat gampong yang memang sesuai dengan indikator masuk ke kategori bahaya bahaya narkoba,” kata Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra, Rabu (8/12/2021).
Hasnanda menambahkan, BNNK memiliki tugas pencegahan dan pemberdayaan masyarakat tentang pemetaan kawasan rawan narkoba.
“Pengukuran tersebut menggunakan delapan indikator pokok dan lima indikator pendukung,” katanya.
Dia memaparkan, indikatornya antara lain ada kasus kejahatan narkoba, ada angka pengguna narkoba, interaksi sosial masyarakat.
“Dan apakah ada bandar atau pengguna narkoba,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemetaan berdasarkan indikator tersebut, maka BNNK menetapkan sejumlah kategori yakni bahaya, waspada, siaga dan aman.
Selain bahaya, lanjut Hasnanda, juga terdapat tiga desa yang masuk dalam kategori waspada, serta 79 gampong ditetapkan dengan status siaga dan aman narkoba, hal itu karena belum seluruhnya dilakukan pemetaan.
“Tetapi sebenarnya bisa berubah, karena pemetaan kita itu kita lakukan dalam setahun sampai dua kali. Awal 2022 itu disurvei ulang terhadap gampong kategori bahaya tersebut,” katanya.
Hasnanda menuturkan, terhadap persoalan tersebut pihaknya terus melakukan intervensi untuk melalui berbagai kegiatan pencegahan dengan melibatkan masyarakat.
BNNK juga mendorong pihak masyarakat gampong menjadi garda terdepan, terutama dalam memperkuat program ketahanan keluarga, serta penyuluhan yang menyasar keluarga.