Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pria Takengon Dibui 150 Bulan Penjara Usai Terbukti Perkosa Pacar

Admin1 by Admin1
08/12/2021
in Lintas Tengah
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

TAKENGON – Seorang pemuda di Takengon, Aceh Tengah, SA (21), dihukum 150 bulan penjara karena terbukti memperkosa pacarnya yang berusia 17 tahun. Hukuman terhadap SA diperberat hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh.

Dikutip dari putusan MS Aceh, Selasa (7/12/2021), kasus pemerkosaan itu bermula saat SA menghubungi pacarnya untuk ketemuan di rumah korban di Bireuen, Minggu (27/6) sore. SA lalu mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor.

Tak lama berselang, SA disebut membawa korban ke arah perbatasan Kabupaten Bireuen dengan Bener Meriah. Korban sempat protes dan berencana lompat dari motor, tapi SA malah tancap gas.

SA memilih membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, korban diperkosa. Korban disebut tidak berani berteriak karena di kamar SA terdapat pedang serta sejumlah botol minuman keras.

Setelah memperkosa, SA mengantar kembali korban ke Bireuen, Senin (28/6). Namun, dalam perjalanan, keduanya dicegat keluarga korban serta personel Polres Bireuen.

SA ditangkap, lalu dikirim ke meja hijau. Dalam persidangan di MS Takengon, SA dituntut 190 penjara. Majelis hakim memvonis SA lebih ringan dari tuntutan.

“Menghukum terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 125 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” putus hakim, Selasa (12/10).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘jarimah pemerkosaan’ sebagaimana diatur dan diancam uqubat ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan permohonan banding ke MS Aceh. Majelis hakim kemudian membatalkan putusan MS Takengon.

“Menghukum terdakwa karena itu dengan uqubat ta’zir berupa penjara selama 150 bulan,” ketuk hakim.

Putusan tingkat banding itu diketuk hakim, Senin (6/12) kemarin. Duduk sebagai hakim Abd. Rahman Usman sebagai ketua majelis serta Efrizal dan Khairil Jamal masing-masing sebagai anggota.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pelajar di Aceh Besar Meninggal Usai Kecelakaan Tunggal

Next Post

Krak, Pedagang Ini Beli Sepeda Motor Pakai Uang Receh

Next Post

Krak, Pedagang Ini Beli Sepeda Motor Pakai Uang Receh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

17/11/2025
Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

17/11/2025
Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

17/11/2025
UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

17/11/2025
IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

17/11/2025

Terpopuler

PLN Aceh Siapkan 118 Unit Posko Siaga Ramadhan

Krisis Listrik, KAMMI Tuntut GM PLN Aceh Mundur dari Jabatan

17/11/2025

Begini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Aceh

MIN 53 Bireuen FC Raih Juara 1 pada Turnament Sepak Bola AFC CUP I 2025

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

Pria Takengon Dibui 150 Bulan Penjara Usai Terbukti Perkosa Pacar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com