TAKENGON – Seorang pemuda di Takengon, Aceh Tengah, SA (21), dihukum 150 bulan penjara karena terbukti memperkosa pacarnya yang berusia 17 tahun. Hukuman terhadap SA diperberat hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh.
Dikutip dari putusan MS Aceh, Selasa (7/12/2021), kasus pemerkosaan itu bermula saat SA menghubungi pacarnya untuk ketemuan di rumah korban di Bireuen, Minggu (27/6) sore. SA lalu mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor.
Tak lama berselang, SA disebut membawa korban ke arah perbatasan Kabupaten Bireuen dengan Bener Meriah. Korban sempat protes dan berencana lompat dari motor, tapi SA malah tancap gas.
SA memilih membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, korban diperkosa. Korban disebut tidak berani berteriak karena di kamar SA terdapat pedang serta sejumlah botol minuman keras.
Setelah memperkosa, SA mengantar kembali korban ke Bireuen, Senin (28/6). Namun, dalam perjalanan, keduanya dicegat keluarga korban serta personel Polres Bireuen.
SA ditangkap, lalu dikirim ke meja hijau. Dalam persidangan di MS Takengon, SA dituntut 190 penjara. Majelis hakim memvonis SA lebih ringan dari tuntutan.
“Menghukum terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 125 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” putus hakim, Selasa (12/10).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘jarimah pemerkosaan’ sebagaimana diatur dan diancam uqubat ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan permohonan banding ke MS Aceh. Majelis hakim kemudian membatalkan putusan MS Takengon.
“Menghukum terdakwa karena itu dengan uqubat ta’zir berupa penjara selama 150 bulan,” ketuk hakim.
Putusan tingkat banding itu diketuk hakim, Senin (6/12) kemarin. Duduk sebagai hakim Abd. Rahman Usman sebagai ketua majelis serta Efrizal dan Khairil Jamal masing-masing sebagai anggota.