Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pasutri Owner ‘Yalsa Boutique’ Dituntut 15 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
09/12/2021
in Nanggroe
0
Polda Aceh Kembali Usut Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah

BANDA ACEH – Warga Aceh Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus investasi bodong CV Yalsa Boutique. Pasangan suami istri itu diduga menggelapkan uang warga senilai Rp164 miliar.

Tuntutan 15 tahun penjara disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12).

“Syafrizal dituntut pidana penjara 15 tahun dan Siti Hilmi juga dituntut 15 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya.

Keduanya dijerat dengan pasal 378 jo, Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana kemudian Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 8 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk mengajukan hukuman penjara selama 15 tahun karena menganggap keduanya terbukti menggelapkan uang masyarakat senilai Rp164 miliar.

“Hal-hal yang memberatkan, adanya kerugian masyarakat sebesar Rp 164 miliar, kemudian terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya,” katanya.

Jaksa sudah mengumpulkan 213 barang bukti yang terdiri dari aset terdakwa dan sejumlah rekening koran transaksi terdakwa dengan membernya.

Diketahui Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

Bisnis Yalsa Boutique ini menjanjikan keuntungan kepada anggota sebesar 30 hingga 50 persen dari bisnis konveksi busana muslim. Namun dalam perjalanannya terdakwa tidak menyetor hasil keuntungan ke member.

Setelah itu, warga yang menjadi member melaporkan Yalsa Boutique ke Polda Aceh. Suami istri itu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Museum Aceh Dikunjungi 15 Ribu Wisatawan Selama Pandemi 2021

Next Post

JFT Pranata Humas dan Perencana Kemenag Aceh Dilantik

Next Post

JFT Pranata Humas dan Perencana Kemenag Aceh Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

14/11/2025
Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

14/11/2025
Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

14/11/2025
Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

14/11/2025
KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH

Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Aset di Kasus CSR

14/11/2025

Terpopuler

Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

13/11/2025

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu, PLN Blangpidie Padamkan Listrik Hari Sabtu

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Dua Penghargaan di OMI 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com