Singkil – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil mengatakan belum mengetahui soal bukti tertulis hak lama atas tanah yang diduga dijual Ketua Pemuda Desa Pulau Balai kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 2020 lalu.
Hal itu dikatakan oleh pegawai Kantor BPN Aceh Singkil, Ian Makna S, kepada media ini, Kamis 9 Desember.
“Belum tahu juga kita bang, kami pun belum cek, apakah sudah dimasukkan apa belum kami gak tahu,” kata Lan kepada wartawan di kantor BPN Singkil, Kamis 9 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 16 Desember 2019, Ketua Pemuda Desa Pulau Balai, Azwardin menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Pulau Balai kepada Dinas Pertanahan Aceh Singkil di Tahun 2020 untuk pembangunan gedung mitigasi multifungsi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 250.000.000.
Dari informasi yang tertulis di dalam sporadik tersebut mengatakan, “Sebidang tanah tersebut digarap secara bersama-sama (pemuda Kampong Pulau Balai) diperoleh dari pembelian secara sah dari FATIMAYAMIN/ASMOEDIN sejak tahun 1956 yang sampai saat ini kami kuasai secara terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan sesuatu hutang dan tidak dalam sengketa,” bunyi pernyataan Azwardi selaku ketua pemuda Desa Pulau Balai dalam Sporadik itu.
Mengetahui surat hak lama atas tanah tersebut di tahun 1956, atjehwatch.com meminta kepada Azwardin untuk menunjukan surat tersebut namun Azwardin seolah menghindar dengan mengatakan bahwa surat tersebut ada di Badan Pertanahan Nasional.
“Legalitas itu ada pada BPN, guna untuk syarat sertifikat,” kata Azwardin melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, (21/11).
Hal itu ditanyakan awak media dikarenakan tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang rencananya akan dilakukan pembangunan untuk kepentingan umum di atas lahan tersebut.
Berdasarkan Sporadik tersebut diketahui bahwa Ketua Pemuda Desa Pulau Balai, Azwardin telah mengikuti PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pasal 22.
“Pemegang alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan pemegang hak sebagaimana diatur daiam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Hak Atas Tanah,” bunyi pasal 22 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2021.
Tentu sebagai pemegang alat bukti tertulis hak lama, mantan Ketua Pemuda Desa Pulau Balai, Azwardin sangat-sangatlah mudah untuk menunjukkan bukti tertulis hak yama tersebut (surat peroleh dari pembelian secara sah dari FATIMAYAMIN/ASMOEDIN tahun 1956), namun sangat di sayangkan hal itu hingga saat ini surat tersebut masih menimbulkan tanda tanya.
Untuk mengetahui kebenaran atas surat tertulis hak lama tersebut, sebagaimana yang dikatakan Azwardin bahwa telah memberikannya kepada pihak BPN Aceh Singkil guna pembuatan sertifikat, lalu atjehwatch.com mendatangi langsung Kantor BPN Aceh Singkil, Kamis 09 Desember 2021, untuk meminta konfirmasi kepada Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza, namum Kepala BPN itu lagi sibuk belum bisa ditemui.
“Lagi sibuk bapak itu bang,” kata pegawai BPN Singkil, Ian Makna S.
Dengan terus mencoba agar memperolah informasi, Reporter atjehwatch.com menanyakan kepada pegawai tersebut apakah sudah disampaikan maksud dan tujuan wartawan untuk bertemu, “Sudah saya sampaikan tadikan, lagi ada kegiatannya pula,” jawab Ian.
Kemudian terkait informasi yang ingin diperoleh media ini tentang bukti tertulis hak lama (surat peroleh dari pembelian secara sah dari FATIMAYAMIN/ASMOEDIN tahun 1956) yang telah diberikan kepada BPN, Ian mengatakan belum mengetahui hal ini, dan akan mengeceknya besok.
Reporter : AA





