BANDA ACEH – Kejahatan dan Kekerasan Berbasis Gender melalui media Online (KBGO) marak terjadi tiga tahun terakhir ini. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus KBGO sepanjang 2020. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari 241 kasus pada 2019.
KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di dunia maya. Tindak kekerasan ini harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender. Jika tidak, tindak kekerasan tersebut masih termasuk dalam kekerasan umum di ranah online.
Ada tiga kelompok orang yang paling berisiko mengalami KBGO berdasarkan Riset Association for Progressive Communications (APC). Antara lain seseorang yang terlibat hubungan intim, kelompok profesional yang terlibat dalam ekspresi publik (aktivis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, hingga aktor), serta penyintas dan korban penyerangan fisik.
Tahun 2021, laporan yang diterima ada delapan bentuk KBGO, dan kategori yang paling dominan adalah pelecehan seksual online atau Cyber Seksual Harassment, pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), dan konten ilegal (illegal content). Selain itu, ada pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).
Spektrum perilaku, Cyber Seksual Harassment yang terus meningkat pola, perlu diwaspadai oleh kaum Milenial, apalagi prilaku tersebut bisa menjadi kejahatan berbasis online seperti penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi.
Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu bersama-sama menggalakkan pentingnya literasi digital untuk menekan potensi terjadinya KBGO.
Taufik Riswan Aluebilie Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak-KAPHA Aceh menilai, peningkatan kasus termasuk upaya perlindungan bagi korban atau penyintas cyber seksual harassment, dikarenakan ada beberapa faktor. Diantaranya ialah minimnya pengetahuan masyarakat tentang spektrum prilakunya kekerasan berbasis gender online, kesulitan mengidentifikasi pelaku KBGO, minimnya literasi mengenal jenis dan bentu Cyber Seksual Harassment, dan yang berdampak bagi korban adalah jejak digital yang tersebar di dunia maya sulit dihapus, dan content ilegal ini akan terus menjadi konsumsi publik.
“Selain penegakan hukum, masyarakat perlu mendapat pemahaman yang benar tentang konsep dan cara pandang terkait relasi gender, dan pelaku, korban, dan penikmat online seksual, termasuk penanganan yang berstandar untuk perlindungan perempuan dan anak yang telah menjadi korban,” ungkap Taufik Riswan, Senin (13/12/2021).
Selain mengajak Milenial waspada, Direktur KAPHA Aceh itu juga merekomendasikan delapan langkah penting semua pihak untuk melindungi data pribadi kita dari potensi kejahatan dunia maya, terutama Cyber Seksual Harassment.
Pertama, memisahkan akun pribadi dan akun publik. Kedua, mengontrol data pribadi yang hendak kamu bagikan di media sosial dan siapa saja yang dapat mengaksesnya. Data ini dapat berupa nama, foto, nomor ponsel, hingga lokasi.
Ketiga, upayakan untuk menciptakan password yang kuat (mengandung unsur huruf, angka, dan simbol) dan menggantinya secara berkala. Aktifkan juga verifikasi dua langkah (two factor authentication) sebagai kunci keamanan ganda.
Keempat, selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan aplikasi pihak ketiga, apalagi jika meminta akses ke akun media sosialmu.
Kelima, upayakan untuk menghindari berbagi lokasi secara real-time karena hal ini dapat menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan.
Keenam, jangan sembarang membuka tautan-tautan yang tidak jelas sumbernya. Bisa jadi, tautan tersebut mengarahkan kita ke situs berbahaya yang dapat mencuri data pribadi. Ketujuh, cobalah melakukan detoks data untuk mengontrol privasi di dunia maya. Dan terakhir, selalu menjaga kerahasiaan PIN atau password pada laptop pribadi.
Bila terjadi Kekerasan berbasis Gender Online dan Cyber Seksual Harassment. Segera melakukan empat langkah utama, Pertama, segera lakukan pendokumentasian hal-hal yang terjadi karena dokumentasi ini akan membantu proses pelaporan dan pengusutan oleh pihak berwenang.
Kedua, pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi sehingga Anda dapat lebih tepat dan aman dalam membuat keputusan ketika dalam situasi sendiri.
Ketiga, carilah individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan, seperti pendampingan hukum, psikologis (konseling), hingga keamanannya.
Keempat, Anda punya opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku. Selain itu terhadap akun-akun yang dianggap mencurigakan, membuat tidak nyaman, dan mengintimidasi diri Anda melalui platform online yang digunakan.
Reporter: Rusman