LHOKSUKON – Polisi menangkap delapan orang diduga pria hidung belang dan seorang muncikari di Aceh. Kesembilan orang itu ditangkap terkait dugaan prostitusi anak.
“Korban berusia 16 tahun diduga diperkosa dan dia juga diduga korban perdagangan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Delapan pria hidung belang yang ditangkap ialah MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51) dan RZ (54). Selain itu, ada juga perempuan berinisial NR (61) yang diduga muncikari. Mereka berasal dari empat kecamatan di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Noca mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi. Laporan itu disampaikan ayah korban setelah mengetahui kalau anaknya hamil. Setelah diselidiki, korban mengaku diperkosa MY.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta kalau korban diduga dijual oleh NR. Polisi kemudian menangkap kesembilan orang tersebut di sejumlah lokasi terpisah.
“Kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” ujar Noca.
Noca mengatakan NR menawarkan korban ke MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Dalam aksinya, NR dibantu AR sebagai penyedia tempat dengan tarif sewa tempat Rp 50 ribu.
Selain itu, NR juga diduga bekerja sama dengan seorang tukang becak, IS. Menurut Noca, IS bertugas mengantar jemput korban dengan tarif Rp 10-20 ribu.
“Tersangka NR sendiri mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang,” ujar Noca.
Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.