Singkil – Sejak 2015 hingga 2021, transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke 116 Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil telah melebihi angka setengah triliun, yakni sebesar Rp 606.603.467.829,00.
Angka yang sangat besar itu dihimpun reporter Atjehwatch.com dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil 2015 hingga2021.
Berikut rinciannya :
– Tahun 2015, transfer DD dari APBN Rp 31.643.403.000;
– Tahun 2016, transfer DD dari APBN Rp 70.944.217.000;
– Tahun 2017, transfer DD dari APBN Rp 89.900.271.000
– Tahun 2018, transfer DD dari APBN Rp 91.080.148.829;
– Tahun 2019, transfer DD dari APBN Rp 106.901.862.000;
– Tahun 2020, transfer DD dari APBN Rp 108.080.283.000;
– Tahun 2021, transfer DD dari APBN Rp 108.080.283.000;
Dengan besarnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditransfer tersebut, sehingga sangat penting disajikan Catatan Atas Laporan Keuangan (Calk) ke dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia 2021 di Kabupaten Aceh Singkil secara terperinci dan andal.
Sebagaimana yang amanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.07/2020 tentang tatacara penyampaian informasi keuangan daerah, laporan data bulan, dan laporan pemerintah daerah lainnya.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, b, dan c dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan atau Peraturan Daerah,” sebagaimana ditulis pada pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.07/2020.
CALK yang dimaksud paling tidak berisi komponen atas laporan keuangan itu sendiri dengan memuat penjelasan Ikhtisar pencapaian target apa saja yang telah diperoleh masing-masing desa pada tahun sebelumnya setelah menghabiskan anggaran dana desa tersebut, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target dimasa mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini terhadap LHP BPK sejak 2015 hingga 2020 teruntuk dana desa, rata-rata memuat informasi besaran dan rincian alokasi transfer dana desa dari pemerintah pusat ke masing-masing desa, jadwal dan keterlambatan penyaluran dana desa serta informasi umum lainnya.
Sedangkan informasi untuk Ikhtisar pencapaian target keuangan dari tujuan dana desa itu sendiri sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum ditemukan, beserta kendala dan hambatan dalam mencapai tujuan itu sendiri.
“Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” amanat pasal 78 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014.
Namun mirisnya setelah 7 Tahun program dana desa berjalan, namun tujuan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan sarana dan prasarana desa itu bisa dikatakan jauh panggang dari api.
Di sisi lain malah masyarakat mendapat informasi dari beberapa pemberitaan onlaine dengan adanya kepala desa dan pengurus BUMDES di kabupaten Aceh Singkil tersandung kasus korupsi dana desa.
Di sini pentingnya cacatan atas laporan keuangan tersebut yang menjelaskan capaian output dari realisasi anggaran dana desa itu, yang digambarkan secara terperinci serta uraian kendala dan hambatan ke dalam laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Singkil sesuai standar akutansi pemerintah agar menjadi pemahaman kepada masyarakat desa itu sendiri.
Reporter : AA









