Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha dan Lahan Tak Produktif, Kadin: Sesuai Prinsip

Admin1 by Admin1
07/01/2022
in Nasional
0

Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Menurut Arsjad, salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam memperbaiki tata kelola itu dengan terus mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara, termasuk mencabut izin jika memang tidak ada kejelasan dari pemanfaatan izin tersebut sudah tepat dan berbasis pada asas keadilan,

“Hal tersebut sesuai prinsip keberimbangan. Pemerintah memberikan sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan atau prinsip dan memberikan reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Januari 2022.

Arsjad mengatakan pembenahan dan penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan ikhtiar jelas dari pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta menciptakan iklim usaha yang sangat baik bagi investor. Terutama, soal kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Terkait dengan ribuan izin pertambangan dan kehutanan yang diberikan pemerintah tapi diabaikan begitu saja atau tidak dimanfaatkan secara jelas, Arsjad melihatnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pemerataan dan kemajuan ekonomi nasional.

“Ribuan izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, tidak produktif, tidak punya rencana kerja itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” kata Arsjad.

Arsjad setuju jika pemerintah memberikan atau mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada investor yang serius untuk berinvestasi atau kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Termasuk, untuk kelompok petani, pesantren, masyarakat adat yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Pemanfaatan lahan-lahan negara baik itu bidang pertambangan atau kehutanan oleh kelompok masyarakat produktif bekerja sama dengan perusahaan yang kredibel dan berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, kata Arsjad, justru akan menghasilkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar lahan tersebut.

“Ada efek domino besar yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan-lahan tersebut, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan yang secara otomatis mengurangi kemiskinan, membuat masyarakat memperbaiki taraf hidupnya, membantu bertumbuhnya ekosistem perdagangan di sekitar wilayah usaha itu, mulai dari UMKM, usaha properti, jasa dan lainnya,” kata Arsjad.

Arsjad meyakini pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan dan memberdayakan rakyat untuk makmur dan naik kelas serta menjaga kelestarian alam.

Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Lagi Sebanyak 121 Orang Divaksin di BACH, Total 92.472

Next Post

WHO: Omicron Tak Sebabkan Sakit Parah, tapi Jangan Dianggap Ringan

Next Post

WHO: Omicron Tak Sebabkan Sakit Parah, tapi Jangan Dianggap Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

24/03/2026
Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

24/03/2026
Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

24/03/2026
Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

24/03/2026
Warga Banda Aceh Serbu Lokasi Wisata di Pesisir Aceh Besar

Warga Banda Aceh Serbu Lokasi Wisata di Pesisir Aceh Besar

24/03/2026

Terpopuler

Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha dan Lahan Tak Produktif, Kadin: Sesuai Prinsip

07/01/2022

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Arus Balik di Tol Padang Tiji-Banda Aceh Alami Lonjakan Drastis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com