Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Protes Relokasi, Belasan Pedagang di Aceh Tengah Buang Dagangan ke Jalan

Admin1 by Admin1
08/01/2022
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Berbagai sayur mayur yang menjadi barang dagangan para pedagang di Pasar Paya Ilang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dibuang di jalanan depan pasar tradisional tersebut, Sabtu (8/1/2022).

Aksi buang dagangan ini dilakukan sebanyak 17 pedagang sayur mayur di Pasar Paya Ilang Takengon, sebagai bentuk protes dan kekecewaan pedagang atas aturan pemerintah yang dinilai tebang pilih terhadap pedagang sayur di lokasi tersebut.

Dedi Sarpika salah seorang pedangan sayur mayur di Pasar Paya Ilang mengatakan, melalui surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah No. 3211/2022 tentang penetapan/penunjukan zonasi dagangan kawasan Pasar Paya Ilang, tidak memperbolehkan pedagang berjualan sayur mayur di blok E kios milik pemerintah yang disewa pedagang.

Sedangkan pedagang sayur berjualan di depan kios pedagang yang menyewa kios milik pribadi di lokasi yang sama, bebas berjualan sayur mayur. Hal tersebut tentu sangat merugikan para pedagang yang direlokasi ke dalam, karena dagangannya sepi pembeli.

“Dagangan yang dibuang ke jalan adalah dangan yang sudah busuk. Kami dipindah ke dalam dengan alasan aturan pemerintah yang tidak membenarkan kami berjualan di blok E. Sedangkan mereka yang berjualan sayur mayur di kios milik pribadi, tidak ditertibkan. Di tempat kami berjualan saat ini sepi pembeli, semua pembeli lebih memilih lokasi dangan di blok E karena aksesnya mudah,” ucap Dedi.

Dedi menjelaskan, dengan direlokasinya pedagang ke blok A, sama saja pemerintah mematikan usaha pedagang. Selama empat hari ini saja, dia mengaku sudah mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

“Jika hal ini terus terjadi, bagaimana nasib kami dan kluarga kami,” tegasnya.

Dia berharap kepada pemerintah agar menerapkan peraturan dengan adil, tidak ada tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah.

“Jika kami yang menyewa kios milik pemerintah direlokasi, maka pedagang yang berjualan sayur mayur di kios milik pribadi juga harus direlokasi dengan aturan yang sama,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Satgas Covid-19 Aceh Imbau Warga Tak Berpergian Antisipasi Omicron

Next Post

Serangan Udara Pasukan Ethiopia ke Tigray Tewaskan 56 Pengungsi

Next Post

Serangan Udara Pasukan Ethiopia ke Tigray Tewaskan 56 Pengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPRA: Prolega 2025 Harus Jadi Senjata Lawan Kemiskinan, Bukan Sekadar Formalitas

Fraksi Demokrat DPRA: Prolega 2025 Harus Jadi Senjata Lawan Kemiskinan, Bukan Sekadar Formalitas

14/03/2026
Nelayan Pulo Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka

Nelayan Pulo Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka

14/03/2026
Asisten I Sekda Aceh Besar Bersama Bank Aceh Syariah Jantho Serahkan Santunan Anak Yatim

Asisten I Sekda Aceh Besar Bersama Bank Aceh Syariah Jantho Serahkan Santunan Anak Yatim

14/03/2026
Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau di Bulan Ramadhan

Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau di Bulan Ramadhan

14/03/2026
Keluarga Besar MWC NU Peunaron Gelar Buka Puasa Bersama

Keluarga Besar MWC NU Peunaron Gelar Buka Puasa Bersama

14/03/2026

Terpopuler

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

13/03/2026

25 Anak Yatim Meudang Ara dapat Santunan Sebanyak 3.283.000

Tokoh Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek

Krak, 535,77 Miliar Dana Desa Aceh Telah Cair

Krak, Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Sejumlah Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com