Aceh Singkil – Beredar informasi bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Desa Ujung Sialit akan melakukan pengangkatan pengurus BUM Desa Maju Bersama, padahal diketahui BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit baru saja dilaporkan oleh anggota masyarakat pada hari Kamis, 6 Januari 2022, terkait realisasi kegiatan fiktif terhadap anggaran modal Tahun 2020 dan 2021, Selasa, 11/1/2022.
Mendapat informasi tersebut, salah satu pelapor, Deni mengatakan kepada media ini bila itu terjadi dan dibiarkan oleh Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB) sebelum menindaklanjuti laporannya, maka berpotensi mencederai demokrasi.
“Andil Pemerintah Kecamatan sebagai pembina Pemerintahan Desa kita pertanyakan, seolah-seolah setelah dilaporkan baru dibentuk pengurus BUM Desanya,” kata Deni, Selasa, 11/1/2022.
“Kami tidak bisa berkata apa-apa lagi bila pembentukan pengurus BUM Desa dibentuk sebelum menindaklanjuti laporan masyarakat,” lanjutnya.
Selanjutnya Deni mengatakan andaipun itu terjadi tidak menjadi soal kepada dirinya, namun sangat di lsayangkan nantinya Pengurus Baru yang tidak mengetahui apa-apa juga terkena dampak.
“Rancunya di situ. Untuk meminimalisir potensi-potensi yang terjadi, kita minta Inspektorat turun tangan audit uang negara yang telah dikelola oleh BUM Desa Maju Bersama,” beber Deni.
Secara terpisah, Camat Pulau Banyak Barat, Mawardi melalui Ka. Subag Umum dan Kepegawaian, Ahmad Syarif ketika dikonfirmasi wartawan perihal apakah wacana pembentukan pengurus baru BUM Desa Ujung Sialit apakah berkaitan dengan laporan masyarakat baru-baru ini. Dirinya mengatakan hal itu bisa saja terjadi bisa juga sebaliknya.
“Kalau itu, bisa saja ada bisa juga tidak,” kata Ahmad Syarif.
Menurutnya terkait kepengurusan BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit memang telah lama mendengarnya dari Kepala Desa Ujung Sialit tentang wacana untuk melakukan peremajaan pengurus BUM Desa itu dengan alasan masa jabatan pengurus lama telah berakhir sesuai AD/ART BUM Desa tersebut.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Desa Sialit, Meidisin Zai yang dikonfirmasi sejak Hari Senin, 10/1 tentang kapan jadwal dilaksanakannya musyawarah Desa terkait pengangkatan pengurus BUM Desa Maju Bersama, hingga berita ini tayang, Kepala Desa tersebut masih memilih bungkam, belum memberikan tanggapan.
Hal itu ditanyakan wartawan mengingat aturan yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa berwenang, “Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama,” sebut pasal 17 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
Diketahui pada Tanggal, 6 Januari 2022, BUM Desa Ujung Sialit Maju Bersama dilaporkan oleh 2 orang anggota masyarakat kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak Barat, atas perihal : Laporan dugaan indikasi penyelewengan Dana Desa di BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit.
Reporter : AA