Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Admin1 by Admin1
13/01/2022
in Nasional
0

Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka kepada Tempo, Kamis, 13 Januari 2022.

Beka mengatakan bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurut Beka, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena aksi asusila Herry yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

AS Protes Cina Batalkan Penerbangan, Ancam Tindakan Balasan

Next Post

KPK Dalami Pemilihan dan Ganti Rugi Lahan dalam Kasus Wali Kota Bekasi

Next Post

KPK Dalami Pemilihan dan Ganti Rugi Lahan dalam Kasus Wali Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

15/04/2026
Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

15/04/2026
Jemaah Haji Aceh 2026 Mulai Masuk Asrama 5 Mei

Jemaah Haji Aceh 2026 Mulai Masuk Asrama 5 Mei

15/04/2026
Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

15/04/2026
Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com