Singkil – Kontrak telah berakhir tapi proyek pemasangan paving blok di SMPN 1 Pulau Banyak Barat di Desa Asantola belum selesai pekerjaannya hingga Sabtu 15 Januari 2022.
Berdasarkan pantauan atjehwatch.com dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan tersebut menghabiskan Dana Otsus sebesar Rp 468.590.000 dengan perencana CV. Tanjong Raya Consultan, pelaksana CV. Laksamana Jaya, pengawas CV. Mako Jection, serta tanggal mulai pekerjaan 19 Juli 2021, tanggal selesai 25 Desember 2021.
Sedangkan nomor kontrak 027/055/KTRK-TDR/FISIK/OTSUS DISDIKBUD-A.SKL/2021.
Sebelumnya dari amatan wartawan sejak awal-awal mula pekerjaan, Senin,13 September 2021 lalu, terpantau galian untuk beton terlalu dangkal, padahal beton tersebut ada yang memiliki ketinggian hingga 100 cm. Sehingga diduga di sisi beton tersebut pondasinya tidak sesuai standar.
Kemudian Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Khalilullah langsung merespon setelah mengetahui pemasangan paving blok di SMPN 1 Pulau Banyak Barat itu belum selesai.
“Akan kami hubungi rekanan untuk melakukan pemeliharaan,” kata Khalilullah saat dikonfirmasi, Sabtu, 15/1/2022.
Adapun pihak pengawas, yang dihubungi wartawan secara terpisah juga mengatakan akan menyurati pihak dinas.
“Nanti abang surati dinas minta untuk rekanan melakukan pemeliharaan pekerjaan, saat ini masih dalam masa pemeliharaan,” kata Pengawas, Asmar melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, 15/1.
Ketika disinggung reporter apakah memakai pondasi pekerjaan tersebut, dan berapa kedalamannya? Asmar menjawab dengan informasi lain yakni ketinggian betonnya saja.
“Tinggi beton dalam hitungan back up data pada sisi kontur tanah terdalam 80 cm. Di ukuran lapangan ada yang mencapai 100 cm,” ungkapnya.
Mengenai dangkalnya galian kontruksi beton penahan paving blok tersebut yang terkesan asal-asalan dan belum selesainya pekerjaan, pihak pelaksana di duga kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2O2O tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O17 tentang Jasa Konstruksi, pasal 84.
Kemudian hingga berita ini tayang, pihak rekanan yang dimintai keterangan masih belum memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Reporter : AA