BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya telah mengesahkan 4 Qanun prioritas dalam rapat Paripurna Pengesahan Qanun Aceh Barat Daya, Selasa (26/01/2022).
Empat qanun tersebut sebelumnya telah dibahas bersama antara Badan Legislasi (Banleg) DPRK Abdya dengan tim Asistensi Pemkap Abdya sejak Tanggal 13 sampai dengan 29 Oktober tahun 2021 yang lalu.
“Qanun ini telah disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dapat difasilitasi untuk mendapatkan persetujuan. Rancangan Qanun tersebut juga telah disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk di evaluasi sebelum ditetapkan menjadi rancangan Qanun Aceh Barat Daya tahun 2021 yang telah
diajukan oleh Bupati Aceh Barat Daya ke DPRK,” Kata Ketua DPRK Abdya Nurdianto pada saat memimpin rapat paripurna tersebut dan ikut didampingi oleh Syaripuddin selalu Wakil Ketua DPRK Abdya Syaripuddin dan Hendra Fadli.
Adapun Qananun Prioritas yang disahkan adalah sebagai berikut;
- Rancangan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
- Rancangan Qanun Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Abdya Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Rancangan Qanun Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Rancangan Qanun itu telah dibahas dan disoaialisasikan oleh Badan Legeslasi dan Tim Asistensi Pemkap Abdya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rancangan Perubahan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” pungkas Nurdianto.
Dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRK Abdya itu dihadiri Wakil Bupati Abdya Muslizar. MT, Sekda Abdya Salman Alfarisi, ST, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, Kajari Abdya Nilawati, SH. MH, para Asisten, SKPK, Kepala Bandan serta 27 orang anggota DPRK dan para undangan lainnya.
Reporter: Rusman