BLANGPIDIE – PT. Sinar Mentari Dwiguna (PT. SMD) yang bergerak di bidang pertambangan biji besi mendindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya.
PT. SMD yang merupakan rekanan untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tambangan milik PT. Juya Aceh Mining kawasan Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot kabupaten setempat telah menindaklanjuti perihal tuntutan karyawan yang belum memegang agrement atau perjanjian kerja dari perusahaan tempat karyawan bekerja.
Dalam surat jawaban tertulis yang ditandatangani oleh Sari Amin selaku Siet Manager PT. SMD pada tanggal 22 Januari 2022, memuat beberapa item sebagai berikut;
– Terkait tuntunan karyawan, pada tanggal 21 Januari 2022 kami telah melakukan pertemuan dengan perwakilan karyawan guna membahas status pekerja upah dan jam kerja karyawan.
– Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati oleh perusahaan maupun pekerja.
– Realisasi terhadap itu semua perusahaan akan melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pekerja dan akan kami realisasikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi, SE menyampaikan apresiasi kepada pihak PT. SMD yang telah mendengar dan memenuhi hak para karyawan yang diperkerjakannya itu.
“Kami sangat menghargai niat baik PT. SMD yang mau menindaklanjuti hasil pengawasan kami setelah mendapatkan laporan dari para tenaga kerja (Naker),” ucap Rahmad Sumedi saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/01/2022).
Namun demikian, Lanjutnya. Ia berharap PT. SMD komitmen pada surat yang telah dilayangkan kepada pihak DPMPTSP dan Nakertrans.
“Semoga pihak perusahaan memenuhi segala tuntutan tenaga kerja dan surat Jawaban Tertulis tersebut dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari,” tegas Rahmad Sumedi.
Reporter: Rusman