Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

PT. SMD Tindaklanjuti Hasil Pengawas DPMPTSP-Nakerstran Soal Status Naker

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0
PT. SMD Tindaklanjuti Hasil Pengawas DPMPTSP-Nakerstran Soal Status Naker

BLANGPIDIE – PT. Sinar Mentari Dwiguna (PT. SMD) yang bergerak di bidang pertambangan biji besi mendindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya.

PT. SMD yang merupakan rekanan untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tambangan milik PT. Juya Aceh Mining kawasan Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot kabupaten setempat telah menindaklanjuti perihal tuntutan karyawan yang belum memegang agrement atau perjanjian kerja dari perusahaan tempat karyawan bekerja.

Dalam surat jawaban tertulis yang ditandatangani oleh Sari Amin selaku Siet Manager PT. SMD pada tanggal 22 Januari 2022, memuat beberapa item sebagai berikut;
– Terkait tuntunan karyawan, pada tanggal 21 Januari 2022 kami telah melakukan pertemuan dengan perwakilan karyawan guna membahas status pekerja upah dan jam kerja karyawan.
– Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati oleh perusahaan maupun pekerja.
– Realisasi terhadap itu semua perusahaan akan melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pekerja dan akan kami realisasikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi, SE menyampaikan apresiasi kepada pihak PT. SMD yang telah mendengar dan memenuhi hak para karyawan yang diperkerjakannya itu.

“Kami sangat menghargai niat baik PT. SMD yang mau menindaklanjuti hasil pengawasan kami setelah mendapatkan laporan dari para tenaga kerja (Naker),” ucap Rahmad Sumedi saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/01/2022).

Namun demikian, Lanjutnya. Ia berharap PT. SMD komitmen pada surat yang telah dilayangkan kepada pihak DPMPTSP dan Nakertrans.

“Semoga pihak perusahaan memenuhi segala tuntutan tenaga kerja dan surat Jawaban Tertulis tersebut dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari,” tegas Rahmad Sumedi.

Reporter: Rusman

Previous Post

Selain Faktor Ekonomi, Kasus Perceraian di Abdya juga Disebabkan Chip Domino

Next Post

Cuci Uang Suap Pegawai Pajak Mengalir ke Siwi Widi hingga Teman Anak

Next Post
Cuci Uang Suap Pegawai Pajak Mengalir ke Siwi Widi hingga Teman Anak

Cuci Uang Suap Pegawai Pajak Mengalir ke Siwi Widi hingga Teman Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

22/08/2026
Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

22/08/2026
‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

PT. SMD Tindaklanjuti Hasil Pengawas DPMPTSP-Nakerstran Soal Status Naker

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com