BLANGPIDIE – Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menuntut hukuman cambuk terhadap mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) lebih besar dari 7 rekannya.
komisioner KIP berinisial SA yang kedapatan berjudi jenis Poker itu dituntut dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali. Sementara 7 rekannya yang juga ditangkap dilapak judi yang sama pada akhir tahun 2021 lalu dituntut 18 kali cambuk.
Kepala Kejari Abdya, Nilawati, SH. MH melalalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Abdya Muhammad Iqbal menjelaskan, kasus judi Poker yang menjerat Eks Ketua KIP Abdya bersama rekannya saat ini sudah melalui beberapa kali sidang.
“Minggu depan akan ada sidang pledoi di Mahkamah Syariah,” kata M. Iqbal, saat dihubungi awak media Jumat, (28/01/2022).
Jaksa menuntut sebanyak 25 kali cambuk untuk SA atau lebih banyak 7 kali dari rekan-rekannya. Alasannya, karena SA memberi keterangan berbelit-belit saat pemeriksaan.
“Bahkan dia tidak mengaku salah dan tidak menyesal akan perbuatannya itu. Padahal, rekannya mengaku bahwa SA ikut berjudi,” ucap Iqbal.
Dia menjelaskan, tuntutan 25 kali cambuk dan 18 kali cambuk untuk mereka belum vonis hakim. Katanya, ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus ini belum sampai ke ujung, atau eksekusi cambuk.
“Faktornya tersangka tidak ditahan, saat pemanggilan kadang tidak hadir, ini juga faktor terlambat tuntasnya,” pungkasnya.
Reporter: Rusman