BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, menyingkapi santai surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepada dirinya dan Samsul Bahri (Tiyong) dari DPR Aceh.
“Nyan kon yang pon. Ka padum goe loen dikirem surat PAW (itu bukan yang pertama. Sudah berapa kali saya dikirim surat PAW-red),” ujar Falevi santai kepada atjehwatch.com, Jumat malam 4 Februari 2022.
Falevi juga ingat bahwa sebelum dilantik di DPR Aceh pun atau usai pemilihan legislative pada 2019 lalu, dirinya juga mendapat surat serupa.
Dimana, Irwandi Yusuf saat itu mengirim surat dari dalam penjara ke secretariat DPR Aceh yang meminta dirinya tak dilantik sebagai anggota.
“Nyata-nya saat itu saya tetap memperoleh undangan pelantikan dan dilantik.”
“Kemudian menyusul surat PAW -PAW lainnya hingga sekarang (2022-red). Tahun depan dikirim lagi,” kata mantan aktifis mahasiswa yang dikenal vocal semasa konflik Aceh ini lagi.
Bagi Falevi, ada sikap panik yang luar biasa dari pihak-pihak tertentu karena hasil KLB PNA.
“PNA harus diselamatkan. Kaderisasi harus berjalan.”
“Irwandi tidak punya hak lagi mengatur partai,” ujar Falevi lagi.