LHOKSUKON – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara A Murthala meminta seluruh petugas vaksinasi Covid-19 patuh pada Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hal itu menjawab demonstrasi yang dilakukan orangtua dan kelompok santri di depan Gedung DPRD Aceh Utara, Kamis (3/2/2022).
“Jika ditemukan di lapangan melanggar SOP, maka itu harus dilaporkan. Laporannya ke Dinas Kesehatan Aceh Utara selaku penanggungjawab pelaksanaan kegiatan tersebut. Petugasnya telah bersertifikasi dan berada di bawah Dinkes Aceh Utara,” kata Murthala.
Dia menyebutkan, vaksinasi kegiatan nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Akhir-akhir ini, vaksinasi untuk anak usia 6 tahun ke atas mulai diberlakukan oleh pemerintah.
“Kami telah sosialisasikan ke petugas, agar pelaksanaannya sesuai SOP untuk kegiatan tersebut. Ini program pemerintah dan berlaku semua daerah, bahkan negara lain juga melaksanakan program serupa. Jika ada yang tidak sesuai SOP, siapapun boleh menyampaikan keberatannya, ke Dinkes,” katanya.
Sebelumnya, kelompok orangtua dan santri berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Aceh Utara. Mereka meminta vaksinasi tidak menjadi syarat administrasi di sekolah dan pesantren. Mereka mengaku, anaknya dipaksa ikut vaksinasi oleh sekolah dan pesantren.
Jika tidak ikut vaksinasi, anak mereka akan dikenakan sanksi seperti tidak boleh ikut ujian dan dikeluarkan dari satuan pendidikan. Hingga aksi ini bubar, tidak ada perwakilan anggota DPRD Aceh Utara yang menerima para demonstran.