Jakarta – Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, membantu membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati (gantung) pada 14 Januari 2022. Vonis dijatuhkan setelah WNI tersebut 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.
Konsulat Jenderal RI di Kuching dalam keterangan pers pada 1 Maret 2022, menjelaskan WNI tersebut adalah Karni bin Bujang. Dia ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak).
Karni berprofesi sebagai tukang ojek. Dia ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 KG milik dua penumpang, yang diketahui bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
Junaedi dan Riko Dwi Yanto meminta jasa Karni untuk mengantar tas (yang berisi narkoba) ke sebuah wilayah di Malaysia dan balik lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini, Karni Bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dari hukuman mati. Atas putusan itu, Karni pun dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
Setelah dibebaskan, Karni ditampung sementara di shelter sambil menunggu pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal RI kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022.