Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Tukang Ojek Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia

Admin1 by Admin1
02/03/2022
in Internasional
0

Jakarta – Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, membantu membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati (gantung) pada 14 Januari 2022. Vonis dijatuhkan setelah WNI tersebut 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.

Konsulat Jenderal RI di Kuching dalam keterangan pers pada 1 Maret 2022, menjelaskan WNI tersebut adalah Karni bin Bujang. Dia ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak).

Karni berprofesi sebagai tukang ojek. Dia ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 KG milik dua penumpang, yang diketahui bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Junaedi dan Riko Dwi Yanto meminta jasa Karni untuk mengantar tas (yang berisi narkoba) ke sebuah wilayah di Malaysia dan balik lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini, Karni Bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dari hukuman mati. Atas putusan itu, Karni pun dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.

Setelah dibebaskan, Karni ditampung sementara di shelter sambil menunggu pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal RI kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Warga Aceh Jenuh dengan Wajah Calon Kandidat Gubernur di Pilkada

Next Post

PPP Abdya Laksanakan Musyawarah Cabang ke-IX

Next Post

PPP Abdya Laksanakan Musyawarah Cabang ke-IX

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

Tukang Ojek Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia

02/03/2022

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com