Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Tukang Ojek Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia

Admin1 by Admin1
02/03/2022
in Internasional
0

Jakarta – Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, membantu membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati (gantung) pada 14 Januari 2022. Vonis dijatuhkan setelah WNI tersebut 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.

Konsulat Jenderal RI di Kuching dalam keterangan pers pada 1 Maret 2022, menjelaskan WNI tersebut adalah Karni bin Bujang. Dia ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak).

Karni berprofesi sebagai tukang ojek. Dia ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 KG milik dua penumpang, yang diketahui bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Junaedi dan Riko Dwi Yanto meminta jasa Karni untuk mengantar tas (yang berisi narkoba) ke sebuah wilayah di Malaysia dan balik lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini, Karni Bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dari hukuman mati. Atas putusan itu, Karni pun dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.

Setelah dibebaskan, Karni ditampung sementara di shelter sambil menunggu pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal RI kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Warga Aceh Jenuh dengan Wajah Calon Kandidat Gubernur di Pilkada

Next Post

PPP Abdya Laksanakan Musyawarah Cabang ke-IX

Next Post

PPP Abdya Laksanakan Musyawarah Cabang ke-IX

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nora Idah Nita: Rakyat Butuh Kejujuran, Pusat Harus Terima Laporan Apa Adanya

Nora Idah Nita: Rakyat Butuh Kejujuran, Pusat Harus Terima Laporan Apa Adanya

12/12/2025
Laporan Bahlil ke Prabowo: Listrik di Aceh Menyala Malam Ini

Kepemimpinan di Tengah Bencana Aceh, Akademisi USK: Tiga Bupati Lolos Uji Publik

12/12/2025
Krak, Jembatan Darurat Penghubung Nagan Raya-Aceh Tengah Rampung

Krak, Jembatan Darurat Penghubung Nagan Raya-Aceh Tengah Rampung

12/12/2025
Presiden Prabowo Minta Anak Korban Banjir di Aceh Tabah dan Semangat

Presiden Prabowo Minta Anak Korban Banjir di Aceh Tabah dan Semangat

12/12/2025
Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Menkes: 41 RS di Aceh Sudah Beroperasi Secara Bertahap

12/12/2025

Terpopuler

Ohku, Pengerukan DAS Krueng Meureudu Diwarnai Pro Kontra Warga

Ohku, Pengerukan DAS Krueng Meureudu Diwarnai Pro Kontra Warga

10/12/2025

Ohku, Relawan ‘Dipatok’ Rp3 Juta Saat Menyeberang di Kuta Blang Bireuen

Viral, Biaya Nyebrang ‘Bantuan’ di Kuta Blang Bireuen Capai Jutaan Rupiah

PGRI Simeulue Kumpulkan Uang 120 Juta Lebih untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera

Disdikbud Pidie Upayakan Percepatan Pemulihan 32 Sekolah Terdampak Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com