BLANGPIDIE – Iskandar, salah seorang calon Keuchik Gampong Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya yang dicoret namanya sebagai calon Keuchik Gampong setempat mendatangi Kantor DPRK Abdya, Senin (07/03/2022).
Kehadiran Iskandar bersama beberapa warga Gelanggang Gajah serta didampingi Suhaimi, SH ke DPRK Abdya untuk mencari titik temu dari persoalan dicoretnya nama Iskandar sebagai calon Keuchik yang telah resmi terdaftar.
“Kami bersama beberapa masyarakat lainnya ke DPRK Abdya untuk mencari solusi atas apa yang telah terjadi pada klien kami Iskandar,” kata Suhaimi pada awak media.
Kehadiran mereka disambut oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Ketua Komisi A Sardiman (Tengku Panyang) serta beberapa anggota DPRK lainnya di ruang kerja ketua dewan itu.
“Selain mencari solusi, kami juga meminta ketua DPRK untuk memanggil semua unsur terkait, baik asisten I Sekdakab, Camat, P2K dan calon Keuchik untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” imbuh Semy.
Sementara itu, Ketua DPRK Abdya Nurdianto menyarankan Iskandar berhak menempuh jalur hukum sesuai sesuai amanat UUD 1945 serta prinsip persamaan kesempatan atau equal opportunity principle.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian dalam UUD 1945 juga dikatakan. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” papar Nurdianto.
Pada kesempatan tersebut, Nurdianto juga menyarankan kepada pihak pemerintah Kabupaten Abdya atau Panitia pelaksana Pemilihan Keuchik Serentak dan Langsung (Pilchiksung) untuk menggugurkan semua Calon Keuchik yang pernah terjerat hukum.
“Jika Saudara Iskandar telah dicoret dari daftar calon Keuchik. Maka kami menyarankan kepada Asisten I Pemerintahan Setdakab Abdya saudara Amrizal, untuk mencoret juga semua mantan napi dari daftar calon Keuchik yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: Rusman