BLANGPIDIE – Sejumlah massa aksi datangi Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya di Jalan Bukit Hijau Kompleks Perkantoran Abdya, Senin (07/03/2022).
Kehadiran sejumlah maasa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Umat Islam Gugat Paksa Menteri Agama Indonesia (Sigupai) ke Kankemenag Abdya itu bukan tanpa alasan.
Kehadiran mereka adalah menuntut Yaqut Cholil Qoumas agar dicopot dari jabatan Menteri Agama Indonesia, serta segera mencabut Surat Edaran (SE) Menag tentang Tata Cara Menggunakan Pengeras Suara di Mushalla dan Masjid.
“Kami meminta kepada Presiden untuk segera mencopot Menteri Yaqut dari jabatannya,” teriak salah seorang massa aksi.
Selain itu, para massa itu meminta kepada Kapolri untuk memproses hukum Menteri Yaqut Cholil Qoumas karena diduga telah melecehkan agama Islam dengan menganalogikan suara Azan dengan gonggongan Anjing.
“Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kami minta untuk segera memproses hukum Menag Yaqut yang diduga telah menistakan agama Islam, dan itu sangatlah melukai hati kami,” pekik perwakilan massa aksi.
Amatan awak media, sebelum mendatangi Kantor Kementerian Agama Abdya, masa aksi terlebih dahulu mendatangi kantor DPRK Abdya.
Setelah beberapa menit melakukan orasi di DPRK dan disambut baik oleh Pimpinan DPRK serta beberapa anggota dewan perwakilan rakyat lainnya.
Bersama-sama dengan beberapa Anggota DPRK seperti Nurdianto, Sardiman, Juli Nardi, Justar, Hamdani Jabai, Anton Sumarno, Hendra Fadli dan Said Abbas selanjutnya mendatangi kantor Menag dengan berjalan kaki.
Aksi tersebut juga dapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Abdya yang dikoordinir oleh Kabag Ops AKP Basridar.
Meski sempat adu mulut antara massa dan anggota DPRK dalam aksi tersebut, namun kondisi bisa aman dan terkendali. Sekitar pukul 17:40 massa membubarkan diri setelah sejumlah anggota DPRK Abdya itu menandatangani petisi yang berisi tuntutan mencabut Surat Edaran (SE) Menag tentang Tata Cara Menggunakan Pengeras Suara di Mushalla dan Masjid
Reporter: Rusman.