BANDA ACEH – Harta kekayaan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah bertambah sebesar RP1,68 miliar selama tahun 2021. Hal ini terungkap dalam laporan e-LHKPN yang disampaikan Sekda Aceh Taqwallah ke KPK RI.
Dikutip atjehwatch.com dari KPK RI, Sekda Aceh sudah menyampaikan laporan e-LHKPN sebanyak 4 kali sejak 31 Desember 2018. Sedangkan Taqwallah dilantik menjadi Sekda Aceh sejak 1 Agustus 2019.
Berdasarkan e-LHKPN, Taqwallah melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2018 sebesar Rp.9.461.355.325.
Setahun kemudian atau per 31 Desember 2019, Taqwallah melaporkan harta yang dimilikinya melonjak menjadi Rp.12.986.954.142.
Sedangkan pada 31 Desember 2020, harta Taqwallah menjadi Rp.14.901.263.354. Kemudian dalam laporan terbaru atau per 31 Desember 2021, Sekda Taqwallah melaporkan harta kekayaan meningkat menjadi Rp.16.590.953.272.
Bila dibandingkan antara 2020 dan 2021, peningkatan harta Sekda mengalami peningkatan di tanah dan bangunan Rp620.000.000, harta bergerak lainnya juga meningkat 243.200.000, dan kas juga meningkat senilai Rp826.489.918.
Sebagaimana yang perlu diketahui, pelaporan harta pejabat merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Hal ini merupakan bentuk transparansi public yang ingin dicapai oleh pemerintah.