BLANGPIDIE – Banyak kekurangan aturan pada Pilchiksung di Kabupaten Aceh Barat Daya yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang.
Selain tidak lengkapnya aturan, Pilchiksung di Abdya Pilchiksung terkesan main-main sehingga bias.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRK Abdya Nurdianto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung tahun 2022 di Abdya.
RDP tersebut berlangsung di Aula DPRK setempat dengan dihadiri oleh Asisten I Pemerintahaan, Forkopimkab seperti Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution. Kejaksaan Negeri Abdya, Kadis DPMP4, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) serta Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Abdya, para Forkopimcam dari 9 Kecamatan dalam wilayah Abdya, pimpinan serta sejumlah Anggota DPRK Abdya yang juga hadir dan para unsur terkait lainnya, Senin (14/03/2022).
Centrang pernang persoalan Pilchiksung Abdya sangatlah lengkap. Dimana, hampir semua tahapan berlangsung tanpa ada ketetapan tetap alias berbeda-beda dari satu kecamatan dengan kecamatan yang lain, sehingga hal itu membuat publik bingung.
“Banyak hal yang harus diperjelas pada rapat kali ini oleh asisten pemerintahan, baik dari persoalan anggaran, sengketa baik perdata atau pidana yang dilakukan Calon, Panitia maupun masyarakat pada saat proses Pilchiksung. Pengawas itu harus jelas, Tuha Peut Gampong dimana posisinya dalam pengawasan, apakah hanya sekedar meng-SK-kan P2K lalu menerima berita acara pemilihan. jika kita menginginkan Pilchiksung Abdya berlangsung tertib, lancar dan aman ini harus segera kita tuntaskan,” kata Nurdianto.
Ia juga berkisah tentang salah satu syarat calon Keuchik yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini persoalan calon Keuchik dari mantan Napi. Persyaratan tersebut hanya berlaku di Kecamatan Kuala Batee dengan meminta para calon mengundurkan diri atau diacam akan dicoret dari daftar calon. Bagaimana dengan kecamatan lain, yang mantan Napinya masih terdaftar sebagai calon Keuchik. Bukan hanya itu saja, ada juga yang sedang menjalankan hukuman tapi bisa dan terdaftar sebagai calon Keuchik, coba kita selesaikan persoalan ini segera,” ungkap Nurdianto yang didampingi Waka I DPRK Abdya Syarifuddin.
Laporan dari P2K, lanjut Nurdianto.
Anggaran Pilchiksung juga ada kendala, dimana proses tahapan Pilchiksung sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini belum ada anggaran yang bisa ditarik dari Gampong untuk biaya tahapan Pilchiksung.
“Ditambah lagi dengan biaya Petugas Keamanan (PAM) saat proses pemilihan. Panita Penyelenggara Pilchiksung kabupaten memberatkan P2K untuk mengeluarkan biaya PAM kepada petugas dari TNI dan Polri dan 2 orang Linmas. Itu tidak mungkin biaya PAM dibebankan kepada P2K.
Menanggapi hal itu, Asisten I Amrizal, S. Sos didamping Kabag Pemerintahan Reza Kamarullah, SH mengakui bahwa pihaknya tidak mengangarkan biaya petugas keamanan, baik itu untuk Linmas maupun dari TNI-Polri.
“Kami tidak mengangarkan anggaran untuk petugas PAM Pilchiksung baik untuk 2 orang Linmas maupun 1 Polisi 1 TNI. Daerah mengangarkan biaya 400 juta lebih haya untuk biaya atribut pelaksana Pilchiksung, Biaya pelantikan Keuchik terpilih, honor panitia Kabupaten dan biaya lainnya,” ucap Amrizal.
Menurut amatan awak media ini, pada pukul 13:30 Wib RDP di hentikan dan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14:40 di Ruang Rapat DPRK lantai pertama dengan pembahasan yang sama.
Reporter: Rusman