Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Syech Fadhil: RUU TPKS Belum Menyentuh Subtansi Persoalan yang Terjadi

Admin1 by Admin1
17/03/2022
in Nanggroe
0
Syech Fadhil Minta Logo Baru Halal Ditinjau Ulang

BANDA ACEH – Mayoritas masyarakat di Aceh menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum mampu menyentuh subtansi persoalan yang terjadi.

“Secara lahiriah memang melindungi korban serta mempidanakan pelaku. Tapi ada hal-hal lain yang subtantil yang implementasinya melahirkan hal hal yang bertentang dengan nilai nilai luhur Pancasila dan norma-norma, adat istiadat serta agama yang berlaku,” kata Senator DPD RI HM Fadhil Rahmi Lc MA.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa oleh Syech Fadhil itu dalam paripurna DPD RI yang berlangsung pada Selasa 15 Maret 2022.

“Bahwasannya masyarakat menilai RUU ini tidak akan menyelesaikan persoalan yang terjadi,” kata Syech Fadhil.

“Pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat agar RUU ini mampu menyelesaikan akar persoalan kejahatan seksual,” kata dia.

Menurut Syech Fadhil, dirinya juga sudah menerima masukan dan aspirasi dari Aliansi Muslimah Aceh terkait RUU TPKS.

“Nanti juga akan saya serahkan langsung ke pimpinan. Ini juga sudah kita kirim ke Banleg DPR RI. Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Kemudian juga kepada Komite III untuk diteruskan ke Banleg,” ujarnya lagi.

Sebagaimana yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga disahkan. Padahal RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak Tahun 2012 lalu.

Keberadaan RUU ini ditolak oleh sejumlah kalangan, termasuk mayoritas masyarakat di Provinsi Aceh.

Alasan RUU ini ditolak karena rancangan tersebut dinilsai tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi; kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan dalam seksual.

Selain itu, juga dianggap belum menyentuh subtansi masalah kekerasan seksual yang kerap terjadi selama ini seperti yang disampaikan Syech Fadhil.

Previous Post

Kunjungan Balasan ke Mabesad TNI, Ini yang Dibicarakan Wali Nanggroe dengan Kasad

Next Post

Kader PKK Harus Peka Terhadap Permasalahan Keluarga dan Masyarakat

Next Post
Kader PKK Harus Peka Terhadap Permasalahan Keluarga dan Masyarakat

Kader PKK Harus Peka Terhadap Permasalahan Keluarga dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

03/05/2026
PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

03/05/2026
Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

03/05/2026
Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan di Pekanbaru

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Syech Fadhil: RUU TPKS Belum Menyentuh Subtansi Persoalan yang Terjadi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com