BANDA ACEH – Kemitraan antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan Kejaksaan Tinggi Aceh sangat diharapkan dalam advokasi hukum dan memperbaiki kualitas secara kelembagaan.
Adapun kedua Lembaga ini telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Jumat (18/3) di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Aceh Bambang Bahtiar mengatakan, selaku pimpinan sangat menyambut baik dan berapresiasi yang sangat tinggi atas terealisasi Kerjasama ini, yang merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada 17 April 2015 yang lalu.
BPKS sebuah lembaga negara non struktural yang dimandatkan untuk mengelola Kawasan Sabang sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 37 Tahun 2000. Oleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya BPKS membutuhkan adanya kerjasama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhan, salah satunya adalah berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, katanya.
Bambang menambahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan:”Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.
Selanjutnya, berkaitan dengan tugas seorang JPN juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan Tindakan hukum lain, urainya.
Sementara Kepala BPKS Sabang, Iskandar Zulkarnain menyampaikan tujuan Kerjasama ini adalah bentunk dan keinginan BPKS selaku lembaga pemerintah, dalam hal penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakannya. Konsultasi hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, juga sangat dibutuhkan.
Iskandar juga turut berbahagia terhadap Kejati Aceh yang sejak tahun 2015 telah memberikan dukungan dan bimbingan bantuan hukum terkait masalah hukum perdata yang dihadapi oleh BPKS, untuk itu BPKS terus berusaha menerima masukan dan melakukan sinkronisasi dengan pihak Kejati Aceh, ucapnya seraya berterima kasih.
Acara penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh seluruh Asisten dan Kabag TU, Koordinator Kejati serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh, sedangkan dari BPKS ikut hadir Wakil Kepala T. Zanuarsyah dan Deputi Umum Abdul Manan.