JAKARTA – Masyarakat Aceh di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat pagi 18 Maret 2022.
Adapun kedatangan masyarakat Aceh ke gedung Kejaksaan Agung tersebut guna meminta Kejaksaan Agung membuka kembali dugaan kasus korupsi jembatan kilangan, Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp 41 Miliar lebih secara bertahap.
“Informasi penutupan kasus dugaan korupsi jembatan kilangan disampaikan Kejati Aceh setelah adanya aksi demo dari komunitas mahasiswa Aceh pada 9 Maret 2022,” ungkap Sarfin, Koordinator Aksi.
Massa yang hadir dengan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker tersebut tampak mengusung sejumlah atribut aksi seperti poster dan spanduk
Salah satu poster yang diusung oleh peserta aksi terlihat bertuliskan “Jembatan Keadilan” disertai dengan gambar tikus
Selain itu, terlihat juga tulisan “Jangan biarkan Aceh Terus Miskin Karena Ulah Koruptor” juga terlihat poster bertuliskan “Mohon Jaksa Agung Turun ke Aceh.”
Sarfin Musla selaku koordinator aksi menilai bahwa tindakan Kejati Aceh yang menghentikan kasus tersebut dengan alasan masih belum ada bukti yang cukup sangat aneh dan menimbulkan kecurigaan publik tentang adanya dugaan permainan hukum dalam kasus tersebut.
Padahal jelas Sarfin Musla, adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh tentang adanya potensi pelanggaran hukum terhadap proyek jembatan kilangan, Aceh Singkil tersebut harus menjadi dasar bagi Kejaksaan Aceh untuk menelaah lebih dalam dan mengumumkan kepada publik secara bertahap.
“Dengan demikian, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh oleh Kejaksaan dapat dirasakan kehadirannyan oleh masyarakat serta terciptanya fungsi pengawasan dalam penegakan hukum,” ujar Sarfin.
“Jangan salahkan masyarakat Aceh jika berasumsi yang buruk terhadap Kejaksaan jika kasus dugaan korupsi ini tidak diusut secara tuntas,” kata Sarfin Musla.
Orator lainnya, Wahidin mengatakan, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh menilai bahwa perlunya Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut agar citra Kejaksaan tidak tercoreng oleh tingkah oknum-oknum tertentu yang diduga bermain dalam upaya penegakan hukum dan memberantas korupsi di Aceh.
“Apalagi membaca pernyataan Asisten Tindak Pidama Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono yang mengatakan bahwa pengentian kasus tersebut bukanlah harga mati dan masih terbukanya peluang untuk dibuka kembali menandakan bahwa pihak Kejati Aceh sendiri belum yakin dengan tindakan penghentian kasus tersebut, sehingga kondisi ini harus mendapat perhatian khusus dari Kejagung agar membuka kembali kasus tersebut serta diumumkan secara transparan tentang fakta hukumnya,” kata dia.
“Korupsi di Aceh telah menjadi penyakit kronis yang mengantarkan Aceh menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Oleh hal tersebut, penanganan kasus Korupsi sangat diharapkan oleh Rakyat Aceh. Kejagung RI harus turun tangan untuk menuntaskan dugaan Korupsi Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil, dan Kejagung RI harus menindak secara tegas jika ada oknum-oknum di Kejati Aceh yang terlibat mafia Hukum,” ujar Wahidin.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh dalam aksi tersebut menuntut agar Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera membuka kembali penyelidikan dugaan Korupsi terhadap proyek jembatan kilangan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejaksaan Agung untuk menindak secara tegas oknum-oknum di Kejati Aceh yang diduga bermain dan terlibat dalam kasus mafia hukum di Aceh.
Usai berorasi, massa diterima oleh Herwan dan Bambang dari Humas Kejagung RI.
Herwan mengatakan, pihaknya menerima dengan baik aspirasi tersebut dan akan menyampaikan kepada pimpinan.
“Mengenai perkembangan dari aspirasi tersebut mohon terus dipantau kami juga memberikan nomor handphone agar bisa ditanyakan sudah sejauh mana aspirasi tersebut ditindak lanjuti,” kata dia.