BANDA ACEH – Seorang mahasiswa di Banda Aceh dihukum cambuk. Dia dicambuk karena membawa perempuan bukan muhrim ke kamar kos-kosan.
Hukuman cambuk ini diberikan kepada pasangan berinisial YF dan FL itu di Komplek Bustanul Salatin Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).
“Terpidana pelanggar qanun syariat islam di Aceh ini berinisial YF dan pasangan wanitanya FL. Mereka harus menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum,” kata Jaksa penunut umum Evi Salfana, Rabu (30/3/2022).
Terlihat keduanya mengenakan pakaian serba putih dan masker. Mereka dikelilingi oleh petugas. YF juga tampak berdiri dengan kedua tangannya berada di depan. Tak lama cambuk menghujani punggung YF.
Sementara FL dieksekusi oleh algojo perempuan. Kali ini, dia dalam posisi duduk sebelum dieksekusi.
Evi menambahkan, keduanya tepergok warga sedang berduaan di kosan milik sang pria. Eksekusi cambuk ini, kata dia, dilakukan setelah adanya putusan mahkamah syariah.
Keduanya dijerat Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya divonis 22 kali cambuk,” katanya. Namun, saat eksekusi dilakukan oleh algojo. Mahasiswa dan mahasiswi ini merintih kesakitan sehingga proses cambukan terpaksa dihentikan sementara.