Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan di kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Permintaan itu disampaikan karena Syarif mangkir dari panggilan pertama di kasus tersebut.
“KPK mengimbau kooperatif hadir pada jadwal yang telah ditentukan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 April 2022.
Syarif tadinya dipanggil untuk diperiksa untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Pemeriksaan sedianya dilakukan di Markas Brimob Polda Kalimantan Timur di Pontianak pada Kamis, 31 Maret 2022. Namun, Syarif tidak hadir tanpa keterangan apapun.
Ali mengatakan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Syarif. Surat panggilan, kata dia, akan segera dikirimkan oleh KPK. Lembaga antirasuah, kata dia, meminta Syarif kooperatif dan hadir pada panggilan berikutnya. Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Syarif.
KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga kader partai berlambang mercy menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.