BANDA ACEH – Pengunjuk rasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang melancarkan aksi di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, dibubarkan petugas kepolisian, Sabtu pagi 2 Maret 2022.
Pasalnya, aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema ‘KAMMI Menggugat Rakyat Menjerit, Penguasa’ itu dinilai tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Sehingga, massa pun diminta membubarkan diri, setelah melalui langkah pendekatan persuasif.
Informasi yang diperoleh wartawan, karena massa yang bersikeras untuk tetap menggelar demo, akhirnya polisi membubarkan paksa.
Sebanyak 5 peserta demo itu, yaitu mulai Korlap, Sekjen PW serta tiga peserta aksi KAMMI dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangannya. Namun, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, 5 kader KAMMI itupun dipulangkan kembali.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Intelkam, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH, menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena massa KAMMI itu tidak mengantongi STTP kepolisian saat menggelar aksi.
“Unjuk rasa yang dilakukan itu sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan 3 hari atau 3×24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan,” sebutnya.
Di samping tidak memiliki STTP, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, di mana di dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.
“Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara paginya mereka akan menggelar aksi. Pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam,” kata Kompol Suryo.
“Kami tekankan bahwa aturan 3×24 jam sebelum melancarkan aksi, para peserta sebuah aksi itu sudah mengantongi STTP,” sebut Kasat Intelkam lagi.
Menurutnya, setelah meminta keterangan dan menyampaikan aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dalam melancarkan sebuah aksi itu, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh peserta aksi KAMMI yang diamankan itu diizinkan pulang.







