BANDA ACEH – Kondisi keuangan Kota Banda Aceh dilaporkan sedang kritis dan tak baik-baik saja. Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2022 dilaporkan hanya mampu untuk membayar gaji dan aktivitas serta operasional ASN pada tahun berjalan.
Hal ini disampaikan salah seorang kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPA) di Kota Banda Aceh di sela-sela kegiatan hari pertama kerja, Senin 9 Mei 2022.
“Banyak kegiatan yang terutang. Jadi APBK 2022 digunakan untuk membayar kegiatan 2021 yang belum lunas,” kata sosok yang minta namanya disamarkan ini.
“Sudah dua tahun. Kegiatan 2020 dibayar 2021 dan kegiatan 2021 dibayar 2022. Itupun belum semua.”
“Ada beberapa kegiatan 2022, mungkin dibayar pada 2023 nanti. Jadi yang tersisa saat ini adalah operasional. Sedangkan untuk honor-honor, yang baru bisa dibayar punya 2021. Itupun belum semua,” kata dia.
Keadaan ini, kata dia, membuat sejumlah pimpinan SKPD di Banda Aceh menjadi dilema. Pasalnya, banyak honor tenaga honorer di Banda Aceh belum mampu dibayar sesuai harapan meskipun puasa dan Idul Fitri sudah berlalu.
“Kalau kita pangkas tenaga honorer akan menimbulkan riak riak kecil, tapi mereka kerja juga tidak mampu dibayar pada tahun berjalan. Jadi harus bersikap tega, mau tak mau,” keluh dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh juga menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak mencapai target.
Dalam Laporan Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh yang dibacakan oleh anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, disebutkan bahwa selama tahun 2021, target pendapatan daerah tidak tercapai. Realisasi pendapatan daerah mencapai 91 % atau sebesar Rp1.209.702.073.685 dari target sebesar Rp1.324.514.182.725.
Sementara PAD hanya terealisasi sebesar 66,61 % atau sebesar Rp222.286.302.902 dari target Rp327.189.757.553. Artinya, PAD sebesar Rp 109.248.660.047 atau sebesar 33,39% tidak terealisasi. Selanjutnya realisasi pendapatan transfer mencapai 97,59 % atau sebesar Rp950.603.596.783 dari target Rp974.058.625.172.
Dalam LKPJ tersebut DPRK juga mempertanyakan mengapa pendapatan daerah tidak tercapai, terutama PAD dan pendapatan transfer. Padahal sudah dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan selama tahun 2021 saat Perubahan APBK 2021, dimana target PAD meningkat dari Rp326.994.747.464 menjadi Rp327.189.757.553 dan target pendapatan transfer meningkat dari Rp969.250.938.882 menjadi Rp974.058.625.172.
Ironisnya lagi DPRK menilai, realisasi PAD dan pendapatan transfer justru tidak mencapai target awal. Padahal pemko sudah memperhitungkan bahwa target PAD 2021 akan sulit dicapai karena pandemi Covid-19, sehingga beberapa sektor yang menjadi sumber pemasukan utama PAD akan mengalami penurunan. Tapi pada APBK Perubahan Banda Aceh Tahun 2021, target PAD tersebut justru dinaikkan.
Akibat dari target yang tidak tercapai, maka terjadi perubahan pada target pendapatan secara total dari Rp1.319.511.486.346 menjadi Rp1.324.514.182.725. sementara yang terealisasi hanya Rp1.209.702.073.685.
“Ketika pendapatan tidak mencapai target, maka akan ada belanja yang tidak terealisasi yang mengakibatkan tidak terealisasi PAD dan pendapatan transfer daerah, apalagi perubahan APBK 2021 ditetapkan melalui peraturan wali kota bukan melalui qanun,” kata Syarifah dalam laporan yang disampaikan pada paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun 2021, Sabtu (23/4/2022), di gedung utama paripurna DPRK.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar juga pernah mengingatkan Pemko agar segera menyelesaikan dan menunaikan jerih payah pegawai, tenaga kesehatan (Nakes), tenaga kontrak dan aparatur gampong di lingkup Pemko Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar dalam Rapat Paripurna Istimewa memperingati HUT ke-817 Kota Banda Aceh, yang berlangsung di Lantai IV Ruang Utama DPRK Pada Jumat siang (22/04/2022).
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin sampaikan kepada Pemko Banda Aceh agar segera menyelesaikan dan menunaikan jerih payah atau hak-hak pegawai, tunjangan prestasi kerja (TPK) bulan November dan Desember tahun 2021 bagi ASN, termasuk insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021, begitu juga pada tahun 2022 ini untuk honor tenaga kontrak, dan honor aparatur gampong. Termasuk menuntaskan pembayaran proyek-proyek pemko yang sudah dilaksanakan pada 2021,” kata Farid di hadapan Wali Kota Banda Aceh dan para tamu undangan.
Farid menjelaskan, hak-hak mereka harus diselesaikan secepat mungkin, apalagi sudah menjelang hari raya idul fitri. Dan pihaknya yakin dengan kondisi saat ini mereka juga sangat membutuhkannya. Selain itu, hal ini juga akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kota Banda Aceh.
“Hal tersebut seyogyanya juga dapat segera ditunaikan agar dapat menjadi kado terindah menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi masyarakat kota Banda Aceh,” ujarnya.