Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kapolda Aceh Minta Jajaran Tidak Gentar Hadapi Mafia Narkoba

Admin1 by Admin1
11/05/2022
in Nanggroe
0
Kapolda Aceh Minta Jajaran Tidak Gentar Hadapi Mafia Narkoba

Kapolda Aceh. Dok. Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua mafia narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi, yaitu MA (29) dan US (41). Keduanya ditangkap di Kebun Sawit Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Senin, 9 Mei 2022.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, menyampaikan apresiasinya kepada personel Polres Aceh Timur atas keberhasilannya menangkap mafia narkoba. Ia juga meminta seluruh jajaran tidak gentar menghadapi mafia barang kristal haram itu dan terus memberantas jaringannya sampai ke akar.

“Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar. Berantas terus sampai ke akar-akarnya,” kata Ahmad Haydar secara tegas, sembari menyemangati dan mengapresiasi keberhasilan Polres Aceh Timur, Selasa, 10 Mei 2022.

Di kesempatan terpisah, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengungkapkan, ke dua tersangka tersebut sangat lihai dalam mengelabui petugas, sehingga anggotanya menggunakan teknik penyamaran saat penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, kata Mahmun, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merek Guanyinwang yang berisi sabu seberat satu kilogram.

“Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” terang AKBP Mahmun.

Previous Post

Suhardinsyah Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Gayo Lues

Next Post

Arus Mudik Lancar, Kapolda: Terimakasih Masyarakat Aceh

Next Post

Arus Mudik Lancar, Kapolda: Terimakasih Masyarakat Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kebijakan Pemerintah Aceh Batasi JKA dengan Alasan Fiskal Disesalkan

Kebijakan Pemerintah Aceh Batasi JKA dengan Alasan Fiskal Disesalkan

06/04/2026
DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

06/04/2026
26.151 Siswa MTs Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

26.151 Siswa MTs Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

06/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Akses Lintas Bener Meriah-Aceh Tengah-Gayo Lues Terputus Imbas Banjir Susulan

06/04/2026
Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Meulaboh

Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Meulaboh

06/04/2026

Terpopuler

Kapolda Aceh Minta Jajaran Tidak Gentar Hadapi Mafia Narkoba

Kapolda Aceh Minta Jajaran Tidak Gentar Hadapi Mafia Narkoba

11/05/2022

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com