Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

DPRK Abdya Desak Bupati Bagikan Tanah Eks HGU CA

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/05/2022
in Lintas Barat Selatan
0
DPRK Abdya Desak Bupati Bagikan Tanah Eks HGU CA

BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya mendorong Bupati Akmal Ibrahim, SH untuk segera membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi kepada masyarakat sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang.

“Kami dari Lembaga Legislatif mendesak Pemerintah Daerah secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT. CA kepada masyarakat Abdya, mengingat masa jabatan Bupati Akmal Ibrahim akan berakhir,” kata ketua DPRK Abdya, Nurdianto pada rilis yang diterima awak media.

Ia mengatakan, pembagian lahan bekas HGU itu sudah sangat lama dinanti-nantikan masyarakat. Apalagi Bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan perusahaan itu dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.

“Jabatan Bupati Akmal berakhir 14 Agustus tahun 2022 ini. Hanya tinggal dua bulan lagi. Jadi, harus dibagikan sekarang, sehingga saat beliau turun dari tampuk kepemimpinan nanti tidak ada lagi PR ditinggal pada masyarakat, ” ujarnya.

Wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat tersebut sudah sangat lama diperjuangkan Bupati Akmal Ibrahim, yakni sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, kemudian bersambung lagi ke periode kedua tahun 2017-2022.

Berbagaicara dan upaya dilakukan Bupati Akmal Ibrahim demi terwujudkan harapan masyarakat petani Abdya itu, termasuk Kepala Daerah itu bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk datang ke Istana Negara di Jakarta.

Melalui kantor Sekretariat Presiden, Bupati memohon agar Pemerintah Pusat mencabut izin perusahaan itu dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak digarap sebagaimana ketentuan berlaku.

Setelah mendapat laporan dari Bupati Abdya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan Akmal dengan mencabut 5000 hektar lebih dan memberikan izin perpajangan hanya 2002 hektar untuk perusahaan perkebunan tersebut.

Adapun 5000 hektar lahan eks HGU yang tidak diperpanjang izin HGU oleh Pemerintah pusat itu terdiri lahan enclave seluas 2.668 hektar, untuk tanah objek Reforma Agraria atau TORA seluas 1.934 hektar dan ditambah lahan Plasma untuk masyarakar seluar 960 hektar.

“Kita berharap, sebelum pak Bupati Akmal berakhir masa jabatan tanah TORA dan Plasma itu sudah terealisasi dan dibagikan ke masyarakat,” kata Yusuf, salah seorang tokoh masyarakat Abdya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Pengusaha Minta Penerbangan Aceh-Malaysia Dibuka Kembali

Next Post

Heboh Gadis Muda Kabur Bersama Pacar di Aceh Timur, Ternyata….

Next Post
Heboh Gadis Muda Kabur Bersama Pacar di Aceh Timur, Ternyata….

Heboh Gadis Muda Kabur Bersama Pacar di Aceh Timur, Ternyata....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

01/04/2026
Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

01/04/2026
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

01/04/2026
Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com