BLANGPIDIE – Proses pembagian lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, telah selesai persoalan hukumnya dan akan siap dibagikan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, SH pada saat rapat paripurna pembukaan pembahasan LKPJ di gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau Blangpidie, Kamis (19/05/2022).
“Otoritas sepenuhnya sekarang ada di Pemkab Abdya. Tahapan yang belum dilakukan hanya proses pembagian saja. Untuk itu, pihak pemerintahan telah membentuk tim khusus, terkait siapa saja yang berhak menerima lahan eks HGU PT. CA,” ungkap Akmal.
Unkapan Bupati Akmal itu juga sekaligus menjawab pertanyaan Ihsan Jufri, selaku Ketua Komisi D DPRK Abdya dari PAN, terkait kemajuan proses pembagian lahan bekas HGU PT CA kepada masyarakat.
“Kita belum menerima hasil kerja tim, mengenai siapa saja penerima lahan yang terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektare, tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektare, ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani seluas 960 hektare. Jika nama-namanya telah ada, hari ini saya tandatangani. Artinya, tugas saya untuk mempercepat tugas tim. Saya sangat konsisten dengan janji saya mengenai hal ini. Dewan silahkan membuat RDP mengenai persoalan ini, kita terbuka saja,” tegasnya.
Penyerahan LKPJ APBK 2021 oleh Bupati Akmal diterima langsung oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pimpinan DPRK, Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab), Kepala SKPK, Asisten, para Staf ahli, serta undangan lainnya.
Reporter: Rusman