MEUREUDU – Kasus kerugian PDAM Tirta Krueng Meureudu kini sedang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah kepada Awak Media, Senin 23 Mei 2022.
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Afrizal, mengatakan kasus kerugian yang dialami oleh PDAM Tirta Krueng Meureudu tersebut masih dalam penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
“Masih penyelidikan, ada kemungkinan ditingkatkan ke penyidikan,” Ujar Afrizal, Selasa 24 Mei 2022.
Namun Afrizal menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh itu keluar.
“15 Orang dari internal PDAM Tirta Krueng Meureudu telah dimintai keterangan, dan pemeriksaan yang kami lakukan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Penyelidikan telah dilaksanakan diawal tahun 2022, sebelum hasil audit BPK keluar,” terangnya.
Diketahui, Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2021 Sejak tahun pertama beroperasi hingga tahun 2021, kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Daerah itu sebesar Rp 21.266.663.873. Sementara rugi tahun berjalan Rp 3.171.672.260. [Mul]