BLANGPIDIE – AR alias Saman (32) warga Gampong Alue Peunawa Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, anak yang awalnya diduga telah membunuh ibu kandungnya yang bernama Mardiat, sekarang sudah dibebaskan.
Saman dibebaskan setelah tidak terbukti bersalah dalam kecelakaan yang dialami ibu kandungnya hingga meradang nyawa.
Kasus itu mulai terkuak setelah berbagai upaya yang dilakukan Satreskrim Polres setempat, mulai dari proses penyelidikan hingga rekonstruksi ulang. Bahkan beberapa hari yang lalu, suami ibu AR bernama Samsurizal (49) setelah rekonstruksi atau reka ulang kejadian naas yang digelar Mapolres Abdya pada hari Rabu (25/5) lalu.
Kepada wartawan ia mengaku AR anak tirinya itu tidak memukul ibu kandungnya seperti yang dilaporkannya pada pihak Kapolsek Babahrot, dan juga dirinya.
Waktu itu Samsurizal juga mengaku bahwa, sebenarnya istrinya Mardiati terjatuh dari sepeda motor ketika ia menarik gas dan saat itu ia sempat menoleh ke belakang dan melihat istrinya jatuh lalu diselamatkan oleh Saman.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK. Melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, SH membenarkan bahwa, AR alias Saman yang awalnya sempat diamankan di Mapolres setempat kini sudah dilepaskan dan dikembalikan kepada keluarga, Selasa (07/06/2022).
“Iya benar, kasus ini diselesaikan dengan cara baik-baik dan ditutup, apalagi memang tidak ada indikasi pemukulan, itu resmi kecelakaan tunggal,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, saat ditanyai awak media di ruang kerjanya mengenai status Saman, yang awalnya diduga telah membunuh ibu kandungnya seperti yang dilaporkan suami ibunya Samsurizal kepada pihak kepolisian.
Reporter: Rusman