BLANGPIDIE – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya, meminta kepada penegak hukum di kabupaten setempat untuk menghukum seberat-beratnya pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Hal tersebut diutarakan Ketua Umum PC IMM Abdya Riko Juanda melalui Kabid Immawati Mira Olvianita, merespon terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang paman berinisial AS di Abdya terhadap keponakannya sendiri yang masih usia dibawah umur, Selasa (07/06/2022).
“Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tidak bisa ditolerir. Kami atas nama PC IMM Abdya, meminta kepada penegak hukum agar memberi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku,” ucap Kabid Immawati PC IMM Abdya, Mira Olvianita.
Ia juga mengaku, jika perbuatan pelaku tersebut sangat menyakiti hati perempuan, bahkan merusak kehormatan dan masa depan kaum korban.
“Semestinya perempuan itu harus dilindungi, bukan disakiti apalagi direnggut kehormatannya dengan cara tidak bermoral. Kami mengutuk keras aksi bejat pelaku tersebut. Sekali lagi kami minta agar pelaku ini ditindak dengan tegas sesuai Undan-undang Perlindungan Anak,” tegas Mira.
Kader IMM tersebut meminta agar pemerintah daerah, lembaga vertikal serta elemen masyarakat lainya untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga perempuan dan anak dari para predator seksual.
“Peran pemerintah, ulama, dan semua kita sangat penting dalam hal ini. Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah melalui dinas atau lembaga terkait agar intensif melakukan kampanye pencegahan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Immawati IMM Abdya, Mira Olvianita juga menyuarakan dukungannya dalam rencana revisi Qanun nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak oleh pemerintah Provinsi Aceh.
“IMM Abdya sangat mendukung upaya Advokasi untuk Revisi Qanun Nomor 9/2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak, khususnya Pasal 47 dan Pasal 50 mengenai definisi dan sanksi,” tuturnya.
Mira menyampaikan bahwa, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat di Aceh khususnya Abdya selama beberapa tahun terakhir. Mereka pun menyuarakan adanya perbaikan sanksi dalam qanun.
“Salah satu alasannya adalah, karena aturan dalam Qanun Jinayah yang menghukum pelaku dengan sangat rendah, sehingga sama sekali tidak ada efek jera pada pelaku,” pungkasnya.
Reporter: Rusman