BANDA ACEH – Sejumlah pengusaha dan pengiat wisata di Aceh mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang menutup penerbangan internasional dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Hal ini dinilai berdampak pada sektor pariwisata serta geliat ekonomi masyarakat di Aceh.
Harapan itu disuarakan sejumlah pengusaha pariwisata dan umrah dalam pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, atau akrab disapa Syech Fadhil di salah satu Warkop di Banda Aceh, Senin malam 6 Juni 2022.
Seorang pengusaha yang bergerak di bidang bus pariwisata, Riza Faisal dalam pertemuan dengan syech Fadhil mengaku pihaknya selama pandemi terpaksa melego satu unit bus wisatanya untuk menormalkan usahanya.
“Ini memang sangat menyakitkan. Tapi, lebih sakit lagi hingga kini kami belum bisa berusaha, karena tamu luar negeri, terutama dari negeri jiran Malaysia belum bisa masuk ke Aceh,” ujar Riza Faisal.
Dikatakan, karena belum adanya kepastian jadwal dibuka kembali penerbangan internasional ke dan dari Sultan Iskandar Muda, pengusaha transportasi wisata itu, bukan hanya terpaksa melego unitnya. Tapi, juga sudah tiga kali ganti baterai bus, tapi hingga kini mereka belum bisa bergerak dan bernafas,” ujar Riza Faisal dengan nada kecewa.
Sementara itu, Syech Fadhil dalam pertemuan tersebut, mengatakan dirinya juga kecewa dengan sikap pemerintah pusat tersebut. Ia mengatakan telah mengirim surat protes kepada pihak terkait mengenai persoalan ini.
Syech Fadhil mengkritik kebijakan Satgas Covid-19 yang membatasi rute penerbangan internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Syech Fadhil menyebutkan, penerbangan internasional merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki poin 1.3.7.
Poin tersebut berbunyi: Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.
Selain itu, SE Satgas Covid yang membatasi PPLN di Bandara SIM juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Di dalam UUPA pasal 165 disebutkan: penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan.
“Secara kewenangan, ini bentuk pelanggaran serius terhadap MoU Helsinki dan UUPA. Sedangkan alasan Covid-19, menurut saya juga terlalu mengada-ngada,” katanya.
“Ini hal serius dan perlu advokasi bersama-sama,” kata dia.