Medan – Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis mengklaim empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh, masuk wilayah administrasi Sumut.
Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 050-145. Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” kata Afifi Lubis, Rabu (22/6).
Afifi menjelaskan penetapan empat pulau tersebut sudah melewatiberbagai tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.
“Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya,” urainya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Padahal pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.
“Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepakatan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedoman itu,” ujar Zubaidi.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman mengatakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah sempat menyurati Kemendagri agar empat pulau tersebut tetap milik Aceh. Sebab, pulau-pulau itu berada di wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
“Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut,” ungkapnya.