Banda Aceh – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh. Hal ini disampaikan oleh tiap-tiap fraksi dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai 4 grdung DPRK Banda Aceh, Selasa malam (29/06/2022).
Seperti yang disampaikan Irwansyah dari Fraksi PKS, pihaknya menerima raqan tersebut untuk disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh seraya berharap peran aktif semua anggota dewan dalam memenuhi fungsinya untuk mengawasi serta mengadvokasi aspirasi masyarakat agar semakin sejahtera dan gemilang dalam bingkai syariah.
Hal serupa juga disampaikan Ismawardi dari Fraksi PAN dengan harapan dedikasi dan pengabdian yang ikhlas dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama ini akan memberikan dampak yang luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh menuju kegemilangan dalam bingkai syariah.
Sementara Royes Ruslan dari Fraksi Demokrat juga menerima Raqan Pertangungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi qanun. Namun demikian dia meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar seluruh catatan, saran, dan rekomendasi Badan Anggaran Dewan untuk segera ditindaklanjuti.
Hal itu juga disampaikan Ramza Harli dari Fraksi Partai Gerindra, selain menerima ia juga berharap, di masa yang akan datang agar sama-sama menjalankan pemerintahan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sesuai dengan ajaran Islam yang telah dipahami bersama. Pihaknya juga menyadari semua orang pasti ada kelemahan, tidak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanyalah milik Allah semata.
“Marilah kita belajar dan terus belajar dari pengalaman-pengalaman pahit di masa lalu demi kemajuan di masa yang akan datang demi tercapainya cita-cita kita bersama, yaitu mewujudkan seluruh masyarakat yang baldatun thaibatun warabul ghafur,” kata Ramza Harli.
Daniel Abdul Wahab dari Fraksi bersama Nasdem-PNA juga menyatakan dapat menerima Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 apabila telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap ini diambil Nasdem-PNA setelah di selesaikannya pembahasan oleh Banggar, pembahasan oleh komisi serta mendengarkan masukan-masukan pandangan Banggar, pandangan umum anggota dewan, dan hasil rapat bersama Fraksi Nasdem-PNA.
“Dengan mempertimbangkan matang dan memikirkan berbagai aspek, pada prinsipnya Fraksi Partai Nasdem-PNA menilai berkenaan dengan substansi qanun, maka kami menerima Raqan Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021,” ucap Daniel.
Terakhir disampaikan Ilmiza Sa’aduddin Djamal dari Fraksi PPP-PA, mereka juga menerima dan meski demikian mereka meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar seluruh poin catatan, tanggapan, dan saran bisa segera ditindaklanjuti.
Persetujuan tersebut juga ditandai dengan melakukan penandantanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK terhadap raqan tersebut.
Rapat yang dimulai pada pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, turut didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Rapat itu juga turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin. Segenap anggota DPRK dan SKPK dan seluruh para tamu undangan lainnya. []