BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya bekuk seorang pria berusia 42 tahun karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Pria yang ditangkap anggota Sat Resnarkoba itu berinisial MS, salah seorang warga Gampong dalam Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya, ia disergap di Gampong Alue Padee Kuala Batee sekitar pukul 22:30 Wib, Kamis (21/07/2022).
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH MH mengatakan, selain barang haram jenis sabu tersebut, Polisi juga mengamankan sebuah kaca pirek dan 1 unit Handphone merk Samsung A16 warna silver di tangan tersangka.
“Sebelum MS ditangkap, anggota Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Gampong Alue Padee. Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, kemudian pihak kita langsung mencari keberadaan pelaku,” tulis Ipda Hengki Harianto, pada rilis yang diterima media ini.
Kemudian, lanjut Hengki. Petugas melihat target operasi (TO) sedang duduk di jalan Gampong Alue Padee, petugas menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Petugas langsung menghubungi perangkat Gampong untuk hadir ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku baju sebelah kiri yang dipakai pelaku, 1 buah kaca pirek ditemukan di saku celana bawah, dibelakang sebelah kanan. Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual,” ungkap Hengki.
Terhadap pelaku, akan di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rusman







