Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Wartawan Dilarang Ambil Foto Proses Pekerjaan Proyek Bernilai 15 Milliar di Singkil, Ada Apa?

Admin1 by Admin1
28/07/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Singkil – Wartawan di Singkil dilarang mengambil foto pada saat proses pekerjaan proyek replacement sisi laut fasilitas pelabuhan yang bernilai sebesar Rp 15.692.871.538 melalui skema pembiayaan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, tepatnya di Kecamatan Pulau Banyak.

Awak media hanya diperbolehkan mengambil foto papan nama proyeknya, tentu perlakukan itu menimbulkan tanya tanya, ada apa?

Sebagaimana tulisan pada papan informasi proyek diketahui bahwa, nama pekerjaan Replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak.

Dengan lokasi: Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Satuan Kerja : Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Singkil, kontraktor pelaksana : PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia, nomor & tanggal kontrak :  PL.107/1/2/UPP.SNL/2022, tanggal 08 April 2022, nilai kontrak fisik : Rp 14.422.578.651, nomor & tanggal SPMK : PL.107/1/4/UPP.SNL/2022, tanggal 12 April 2022, nomor & tgl kontrak addendum : PL.107/1/9/UPP.SNL/2022, tanggal 17 Juni 2022, nilai kontrak addendum : Rp 15.692.871.538,- konsultan pengawas : PT. Aceh Beutari Konsultan, nomor & tanggal kontrak : PL.107/1/1/UPP.SNL/2022, tanggal 08 April 2022, tahun anggaran 2022 – SBSN, waktu pelaksanaan : 240 hari kalender sejak SPMK (12 April 2022 s/d 08 Desember 2022).

“Saya izin PPKnya dulu ya,” jawab pekerja pada saat dimintai permisi oleh awak media untuk pengambilan gambar saat proses pekerjaan proyek replacement sisi laut fasilitas pelabuhan di Pulau Banyak, Rabu, 27/07/2022.

Setelah itu pekerja tersebut malah mengarahkan awak media untuk berjumpa dengan PPKnya.

“Atau bapak mau ketemu PPKnya atau gimana? kalau misalnya mau tahu kejelasannya ke Syahbandarnya dan KPA Singkil, dapatkan info dari situ,” ujarnya.

“Kalau mau ketemu PPKnya langsung, mumpung PPKnya juga dilokasi?” tanya perkerja itu lagi ke awak media.

Lalu Reporter Atjehwatch.com menjawab, “Boleh, berjumpa langsung dengan PPK yang dimaksud sebagai pihak pemberi izin untuk melakukan peliputan di lokasi proyek tersebutkan,” kata Reporter menanggapi.

Kemudian pekerja tersebut tampak menelpon seseorang, dan setelah melakukan panggilan telepon itu langsung mengatakan kepada wartawan bahwa awak media agar melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Syahbandar Singkil KPAnya.

“Komunikasi sama Syahbandar Singkilnya dulu, KPAnya,” kata Pekerja tersebut.

Kemudian wartawan Atjehwatch.com tidak menyerah untuk melaksanakan perannya sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana yang salah satunya disebut pada huruf (a) Pasal 6, “Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” demikian bunyi di UU nomor 40 tahun 1999 itu.

Barulah kemudian pekerja tersebut membolehkan wartawan mengambil foto papan proyeknya, namun untuk masuk area pekerjaan mau diliput nanti pekerjaan 100% boleh diliput.

“Inikan, kita masih area kontruksi pekerjaannya, ini info dari PPK, jika Bapak mau ngambil (gambar) untuk papan nama proyek ambillah gakpapa, tapi untuk masuk ini, mau meliput nanti pekerjaan 100% boleh diliput,” katanya diakhir wawancara.

Lalu ditempat terpisah untuk penelusuran lebih lanjut, Reporter Atjehwatch

.com menghubungi Syahbandar Kabupaten Aceh Singkil untuk komunikasi sesuai apa yang disebut pekerja tersebut, namun Syahbandar Aceh Singkil mengatakan itu bukan Tupoksi beliau.

“Sebelumnya saya mohon maaf pak, saya ngk punya wewenang dan juga bukan tupoksi saya bidang proyek, karena tupoksi saya cuma keselamatan pelayaran yg berhubungan dengan kapal

Sekali lagi saya mohon maaf karena masalah proyek saya ngk ngerti sama sekali,” kata Rahmawan yang diketahui merupakan Syahbandar Aceh Singkil kepada Reporter lewat telepon seluler, Kamis, 27/07/2022.

“Saya yang ngk ada tupoksi disitu pak, karena itu bukan bagian saya,” tegas Rahmawan melanjutkan.

Mengetahui hal itu, Reporter langsung dari Kecamatan Pulau Banyak menuju Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Singkil, di Desa Pulo Sarok Singkil untuk mendapatkan klarifikasi terkait proses izin yang dimaksud perkerja seperti tersebut diatas, namun karena waktu tiba di Pelabuhan Kelas III Singkil telah malam dan dikabarkan pimpinannya lagi Dinas Luar Kota, awak media memutuskan akan mencoba datang di lain waktu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa wartawan melakukan tugas jurnalistik pada pekerjaan kontruksi replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak adalah untuk melakukan kontrol sosial terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia, agar pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan di Aceh Singkil ini harapannya dilakukan sesuai kontak.

Sebagaimana diketahui melalui situs inaproc.id bahwa PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia pernah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab berdasarkan SK Penetapan KPA Distrik Navigasi Kelas I Surabaya Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub No : UM.008/02/14/DNG.SBY.2016. Maka dari itu harapan awak media ini yang juga merupakan warga Kepulauan Banyak agar pekerjaan Replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak dikerjakan sesuai dengan kontrak.

Hingga berita ini tayang wartawan masih terus mencoba memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia, tentang mengapa wartawan dilarang melakukan peliputan saat proses pekerjaan proyek replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak sedang berlangsung.

Reporter : AA

Previous Post

Petani Asal Langsa Simpan Sabu dalam Tabung Bambu

Next Post

Penyuluhan Hukum jadi Bagian dari Kegiatan TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya

Next Post

Penyuluhan Hukum jadi Bagian dari Kegiatan TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com