Singkil – Wartawan di Singkil dilarang mengambil foto pada saat proses pekerjaan proyek replacement sisi laut fasilitas pelabuhan yang bernilai sebesar Rp 15.692.871.538 melalui skema pembiayaan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, tepatnya di Kecamatan Pulau Banyak.
Awak media hanya diperbolehkan mengambil foto papan nama proyeknya, tentu perlakukan itu menimbulkan tanya tanya, ada apa?
Sebagaimana tulisan pada papan informasi proyek diketahui bahwa, nama pekerjaan Replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak.
Dengan lokasi: Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Satuan Kerja : Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Singkil, kontraktor pelaksana : PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia, nomor & tanggal kontrak : PL.107/1/2/UPP.SNL/2022, tanggal 08 April 2022, nilai kontrak fisik : Rp 14.422.578.651, nomor & tanggal SPMK : PL.107/1/4/UPP.SNL/2022, tanggal 12 April 2022, nomor & tgl kontrak addendum : PL.107/1/9/UPP.SNL/2022, tanggal 17 Juni 2022, nilai kontrak addendum : Rp 15.692.871.538,- konsultan pengawas : PT. Aceh Beutari Konsultan, nomor & tanggal kontrak : PL.107/1/1/UPP.SNL/2022, tanggal 08 April 2022, tahun anggaran 2022 – SBSN, waktu pelaksanaan : 240 hari kalender sejak SPMK (12 April 2022 s/d 08 Desember 2022).
“Saya izin PPKnya dulu ya,” jawab pekerja pada saat dimintai permisi oleh awak media untuk pengambilan gambar saat proses pekerjaan proyek replacement sisi laut fasilitas pelabuhan di Pulau Banyak, Rabu, 27/07/2022.
Setelah itu pekerja tersebut malah mengarahkan awak media untuk berjumpa dengan PPKnya.
“Atau bapak mau ketemu PPKnya atau gimana? kalau misalnya mau tahu kejelasannya ke Syahbandarnya dan KPA Singkil, dapatkan info dari situ,” ujarnya.
“Kalau mau ketemu PPKnya langsung, mumpung PPKnya juga dilokasi?” tanya perkerja itu lagi ke awak media.
Lalu Reporter Atjehwatch.com menjawab, “Boleh, berjumpa langsung dengan PPK yang dimaksud sebagai pihak pemberi izin untuk melakukan peliputan di lokasi proyek tersebutkan,” kata Reporter menanggapi.
Kemudian pekerja tersebut tampak menelpon seseorang, dan setelah melakukan panggilan telepon itu langsung mengatakan kepada wartawan bahwa awak media agar melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Syahbandar Singkil KPAnya.
“Komunikasi sama Syahbandar Singkilnya dulu, KPAnya,” kata Pekerja tersebut.
Kemudian wartawan Atjehwatch.com tidak menyerah untuk melaksanakan perannya sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana yang salah satunya disebut pada huruf (a) Pasal 6, “Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” demikian bunyi di UU nomor 40 tahun 1999 itu.
Barulah kemudian pekerja tersebut membolehkan wartawan mengambil foto papan proyeknya, namun untuk masuk area pekerjaan mau diliput nanti pekerjaan 100% boleh diliput.
“Inikan, kita masih area kontruksi pekerjaannya, ini info dari PPK, jika Bapak mau ngambil (gambar) untuk papan nama proyek ambillah gakpapa, tapi untuk masuk ini, mau meliput nanti pekerjaan 100% boleh diliput,” katanya diakhir wawancara.
Lalu ditempat terpisah untuk penelusuran lebih lanjut, Reporter Atjehwatch
.com menghubungi Syahbandar Kabupaten Aceh Singkil untuk komunikasi sesuai apa yang disebut pekerja tersebut, namun Syahbandar Aceh Singkil mengatakan itu bukan Tupoksi beliau.
“Sebelumnya saya mohon maaf pak, saya ngk punya wewenang dan juga bukan tupoksi saya bidang proyek, karena tupoksi saya cuma keselamatan pelayaran yg berhubungan dengan kapal
Sekali lagi saya mohon maaf karena masalah proyek saya ngk ngerti sama sekali,” kata Rahmawan yang diketahui merupakan Syahbandar Aceh Singkil kepada Reporter lewat telepon seluler, Kamis, 27/07/2022.
“Saya yang ngk ada tupoksi disitu pak, karena itu bukan bagian saya,” tegas Rahmawan melanjutkan.
Mengetahui hal itu, Reporter langsung dari Kecamatan Pulau Banyak menuju Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Singkil, di Desa Pulo Sarok Singkil untuk mendapatkan klarifikasi terkait proses izin yang dimaksud perkerja seperti tersebut diatas, namun karena waktu tiba di Pelabuhan Kelas III Singkil telah malam dan dikabarkan pimpinannya lagi Dinas Luar Kota, awak media memutuskan akan mencoba datang di lain waktu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa wartawan melakukan tugas jurnalistik pada pekerjaan kontruksi replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak adalah untuk melakukan kontrol sosial terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia, agar pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan di Aceh Singkil ini harapannya dilakukan sesuai kontak.
Sebagaimana diketahui melalui situs inaproc.id bahwa PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia pernah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab berdasarkan SK Penetapan KPA Distrik Navigasi Kelas I Surabaya Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub No : UM.008/02/14/DNG.SBY.2016. Maka dari itu harapan awak media ini yang juga merupakan warga Kepulauan Banyak agar pekerjaan Replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Hingga berita ini tayang wartawan masih terus mencoba memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia, tentang mengapa wartawan dilarang melakukan peliputan saat proses pekerjaan proyek replacement sisi laut fasilitas pelabuhan Pulau Banyak sedang berlangsung.
Reporter : AA








