BLANGPIDIE – Warga Gampong Rambong Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya mengamankan seorang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di gampong setempat.
Kupu-kupu malam itu ditangkap warga sekitar pada pukul 02.00 WIB dini hari, Senin (01/08) lalu sesaat setelah diturunkan dari sebuah mobil di salah satu jalan di kawasan gampong setempat.
“Setelah diturunkan di jalan sepi itu, pemuda langsung mengamankan perempuan yang berinisial CN. setelah diamankan, dan diinterogasi warga, ia mengakui jika dirinya adalah PSK,” kata Ade Herman, Keuchik Gampong Rambong.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, lanjut Ade Herman, warga bersama aparatur gampong mengamankan remaja yang masih berusia 21 tahun tersebut ke balai gampong.
Terkait dengan siapa CN pergi ke Rambong, ungkap Ade Herman. Ia mengakui pergi bersama seorang teman perempuannya berinisial PR (20).
“Berdasarkan informasi ini, kita meminta CN untuk menghubungi PR dan menjemput dirinya,” cetus Ade Hernan.
Kemudian, PR datang ke Kantor Desa, dan langsung diamankan oleh warga, karena PR temannya CN itu diduga adalah seorang mucikari.
“Saat ini kedua perempuan ini sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan berharap pihak terkait terutama pihak Satpol PP WH bisa membongkar kasus ini,” tegas Ade Herman.
Terpisah, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya, Hamdi yang dijumpai di kantornya membenarkan jika pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga Rambong.
“Iya benar kemarin sore kita sudah menerima perempuan yang diamankan oleh warga Rambong itu,” kata Hamdi, Selasa (02/08/2022).
Setelah diserahkan warga, lanjut Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi yang disebutkan dalam BAP, satu orang dari dua tersangka diduga PSK itu yakni PR berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
“PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” kata Hamdi.
PR melanggar qanun Jinayah karena telah menyediakan atau mempromosikan Jarimah Zina dan atau menyelenggarakan fasilitas Jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan Jarimah Khalwat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Hamdi.
Berdasarkan Qanun tersebut, tersangka dapat dikenakan Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram Emas Murni dan atau penjara 100 bulan.
“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan Mahkamah Syariah dalam persidangan,” pungkas Hamdi.
Reporter: Rusman








