BANDA ACEH–Komisi 1 DPR Aceh yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan, Selasa (2/8/2022), menggelar rapat kerja dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, di ruang kerja Komisi 1.
Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan, pada kesempatan pertama tersebut pihaknya mengagendakan rapat kerja bersama KIP untuk mengetahui persiapan dan tahapan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu.
“Kita ingin tahu soal kesiapan KIP terkait pendaftaran partai politik nasional, lokal, dan juga regulasi terbaru terkait hal itu, baik yang dikeluarkan KPU pusat dan KIP Aceh. Ini merupakan raker perdana dengan mitra kerja Komisi 1 DPRA,” kata Al-Farlaky.
Pihaknya, kata Al-Farlaky, juga menerima informasi bahwa KIP Aceh belum memiliki dana untuk kegiatan verifikasi partai lokal di Aceh. Terkait hal ini, sebut Iskandar, Komisi 1 langsung meneruskan surat melalui Ketua DPRA untuk diterukan kepada Pj Gubernur Aceh.
Iskandar juga menegaskan, KIP harus selalu membangun komunikasi yang baik dengan dengan stakholder di Aceh agar kegiatan- kegiatan kepemiluan berjalan lancar. “Komunikasi ini menjadi kunci sukses kerja- kerja kedepan,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.
Hadir dari Komisi 1 DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky (Ketua), Samsul Bahri alias Tiyong (Wakil Ketua), Yahdi Hasan (Sekretaris), Dahlan Djamaluddin, Nuraini Maida, Tezar Azwar. Sementara dari KIP hadir ketua beserta komisioner lainnya.








