Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Wanita Arab Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara Gara-gara Cuitan di Twitter

Admin1 by Admin1
18/08/2022
in Internasional
0
Wanita Arab Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara Gara-gara Cuitan di Twitter

Logo Twitter.[REUTERS]

Jakarta – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang wanita karena aktivitasnya di Twitter. Menurut dokumen pengadilan, hukuman dijatuhkan terhadap Salma al-Shehab karena ia membantu para pembangkang yang berusaha mengganggu ketertiban umum di Arab Saudi. Putusan hukuman dilakukan pada 9 Agustus 2022.

Salma al-Shehab adalah seorang kandidat PhD di Universitas Leeds Inggris. Ia merupakan ibu dua anak. Sebagai bagian dari hukuman, ia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun.

Dengan sekitar 2.600 pengikut di Twitter, Salma al-Shehab sering men-tweet tentang hak-hak perempuan di Arab Saudi yang merupakan negara Muslim Sunni konservatif itu. Hukuman dijatuhkan di tengah tindakan keras terhadap aktivis hak asasi manusia di negara Teluk yang kaya minyak tersebut. Banyak dari mereka telah dijatuhi hukuman penjara dan larangan bepergian.

Putusan hukuman terjadi kurang dari sebulan setelah kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Arab Saudi. Kunjungan itu dikritik karena Arab Saudi dikenal memiliki catatan hak asasi manusia.

Salma al-Shehab ditangkap di Arab Saudi pada Januari 2021 ketika dia sedang berlibur dari studinya di Inggris. Awalnya perempuan berusia 34 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun pada Juni, termasuk tiga tahun yang ditangguhkan dan larangan perjalanan dengan jangka waktu yang sama. Namun pengadilan banding menambah hukuman terhadap al-Shehab bulan ini. Ia dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hari di pengadilan tertinggi kerajaan, menurut dokumen pengadilan.

Kelompok hak asasi yang berbasis di London, ALQST, mengecam putusan itu. Kelompok itu menggambarkan putusan terhadap al-Shehab sebagai hukuman penjara terpanjang otoritas Saudi untuk seorang aktivis damai. “Kalimat yang mengerikan ini membuat ejekan terhadap klaim otoritas Saudi tentang reformasi bagi perempuan dan sistem hukum,” kata Lina al-Hathloul, kepala komunikasi ALQST.

Seorang teman dekat Shehab yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan tidak percaya aktivitasnya di Twitter akan menyebabkan masalah. Dia mengaku terkejut dengan penangkapan Shehab.

Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, penguasa de facto kerajaan, telah dipuji karena memperkenalkan berbagai reformasi yang mendukung perempuan, seperti mencabut larangan mengemudi dan persyaratan untuk mengenakan jilbab. Namun reformasi itu disertai dengan tindakan keras terhadap aktivis hak-hak perempuan, bagian dari kampanye yang lebih luas melawan perbedaan pendapat.

Kasus yang membelit Shehab menyita perhatian pemerintah Amerika Serikat. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan sedang mempelajari kasus ini. “Melaksanakan kebebasan berekspresi untuk mengadvokasi hak-hak perempuan tidak boleh dikriminalisasi, itu tidak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Mulai Rp 1.000 sampai Rp 100.000

Next Post

Ohku,  Senjata Api dan Peluru Aktif Ditemukan di Penjara Aceh Timur

Next Post
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ohku,  Senjata Api dan Peluru Aktif Ditemukan di Penjara Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

06/07/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

06/07/2026
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

06/07/2026
Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

06/07/2026
Nasir Syamaun berpose bersama Sarjev, salah seorang panitia Jazz Fashion. (foto: Ist.)

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

06/07/2026

Terpopuler

Wanita Arab Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara Gara-gara Cuitan di Twitter

Wanita Arab Saudi Dihukum 34 Tahun Penjara Gara-gara Cuitan di Twitter

18/08/2022

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com